PENYELESAIAN DELIK HARTA BENDA (PENCURIAN) DALAM ADAT SERAWAI BENGKULU SELATAN

Bondan, Prokoso and Susi, Rmadhani and Stevri, Iskandar (2024) PENYELESAIAN DELIK HARTA BENDA (PENCURIAN) DALAM ADAT SERAWAI BENGKULU SELATAN. Other thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
Skripsi Bondan Prokoso _B1A020052-1 - Bondan Prokoso.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Pelanggaran terhadap harta benda di Bengkulu adalah salah satu
pelanggaran yang masih sering terjadi, salah satunya pernah terjadi di
Kabupaten Bengkulu Selatan, pelanggaran terhadap harta benda sudah diatur
di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, namun masyarakat adat
serawai lebih mengutamakan penyelesaian pelanggaran adat dengan cara
kekeluargaan melalui musyawarah adat. Hal ini disebabkan oleh karena
masyarakat adat serawai masih menganut dan menjunjung adat istiadat.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk-bentuk pelanggaran
adat yang berkaitan dengan harta benda menurut adat serawai di Kabupaten
Bengkulu Selatan dan untuk mendeskripsikan bagaimana penyelesaian
pelanggaran adat yang berkaitan harta benda menurut adat serawai di
Kabupaten Bengkulu Selatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
mengunakan pendekatan hukum empiris dan dari segi sifatnya deskriftif.
Adapun hasil penelitian mengenai bentuk bentuk pelanggaran adat serawai di
Kabupaten Bengkulu Selatan adalah maling tanci (mencuri uang). Maling
Ingunan/Ternak (mencuri ternak), Maling Di kebun (mencuri di ladang
perkebunan), maling Di Sawah (mencuri di ladang persawahan), Maling
Sesahan (mencuri pakaian), makiti barang jemau (mengambil barang orang
lain), mbuungi jemau (membohongi orang). Adapun bagaimana penyelesaian
pelanggaran adat serawai yang berkaitan dengan harta benda di Bengkulu
Selatan adalah aduan, pemberitahuan ketua adat, pemanggilan pelaku dan
korban serta saksi, persiapan waktu dan tempat, pemberitahuan tokoh-tokoh
masyarakat, pelaksanaan musyawarah, penerapan/pelaksanaan sanksi adat.
Kesimpulan dan saran dalam proses penyelesaian pelanggaran adat yang
berkaitan dengan harta benda korban dan pelaku pelanggaran adat serta
keluarga menghadiri musyawarah yang diadakan oleh ketua adat dan
pemerintahan desa. Penerapan/pelaksanaan sanksi atau reaksi adat dalam
suatu desa harus disesuaikan dengan keadaan pihak pelaku. Kepada
pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Selatan agar segera mengesahkan
paraturan daerah tentang Hukum adat. Kepada kepala desa Sekabupaten
Bengkulu Selatan agar membuat peraturan desa tentang Hukum adat.
Kata kuci: Penyelesaian, Delik, Harta Benda, Serawai.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 17 Sep 2025 06:57
Last Modified: 17 Sep 2025 06:57
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/25016

Actions (login required)

View Item
View Item