PENYELESAIAN DELIK KESUSILAAN MENURUT ADAT SERAWAI BENGKULU SELATAN

Debby, Rahmatillah and Susi, Ramadhani and Stevri, Iskandar (2024) PENYELESAIAN DELIK KESUSILAAN MENURUT ADAT SERAWAI BENGKULU SELATAN. Other thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
SKRIPSI DEBBY RAHMATILLAH_B1A020370 - Debby Rahmatilah.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

Provinsi Bengkulu masih memegang teguh adat istiadat serta kaya akan
suku bangsanya. Dengan keanekaragaman suku bangsa tersebut, maka penulis
tetarik untuk mengkaji salah satu suku bangsa di Provinsi Bengkulu, yaitu suku
bangsa Serawai, khususnya suku bangsa Serawai yang mendiami atau berlaku di
Kabupaten Bengkulu Selatan. Kabupaten Bengkulu Selatan terdapat empat jenis
adat, namun dalam penelitian ini hanya berfokus pada Adat Serawai mengenai
delik adat yang berkaitan dengan kesusilaan dalam adat serawai yang berlaku di
Kabupaten Bengkulu Selatan. Kabupaten Bengkulu selatan terdiri atas 11
(sebelas) Kecamatan, namun dalam penelitian ini dibatasi hanya mengambil dua
wilayah yaitu Kecamatan Kota Manna dan Kecamatan Bunga Mas. Dalam
pemilihan Kecamatan Kota Manna dan Kecamatan Bunga Mas sebagai tempat
penelitian merupakan hasil rekomendasi dari Ketua BMA Bengkulu Selatan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan
penyelesaian delik adat yang berkaitan dengan kesusilaan menurut adat serawai
Bengkulu Selatan dan untuk mengetahui dan mendeskripsikan bentuk-bentuk
sanksi delik adat yang berkaitan dengan kesusilaan menurut adat serawai
Bengkulu Selatan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
mengunakan jenis penelitian hukum empiris dan pendekatan hukum empiris yakni
pendekatan non-doktrinal. Hasil penelitian mengenai penyelesaian delik adat
kesusilaan menurut adat serawai Bengkulu Selatan adalah laporan warga,
dilaporkan kepada kepala desa, pemanggilan atau pemberitahuan perangkat adat,
sidang adat, keputusan musyawarah sidang adat, dan pelaksanaan upacara adat.
Adapun bentuk-bentuk sanksi delik adat yang berkaitan dengan kesusilaan
menurut adat serawai Bengkulu Selatan yaitu, pelaku delik adat kesusilaan
melakukan perminta maaf kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat atas
perbuatan yang telah dilakukan, membuat surat perjanjian yang bertujuan agar
pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya dan peringatan bagi masyarakat
lainnya agar tidak terjadi delik adat yang serupa, membayar denda adat, membuat
nasi jambar, menyembeli kambing hitam, basuah dusun atau cuci kampung,
dinikahkan, dan diusuir atau diasingkan ke daerah lain. Kesimpulan dan saran
dalam penelitian ini adalah untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan diharapkan agar segera menetapkan peraturan daerah tentang
pemberlakuan hukum adat, begitu juga dengan setiap desa diharapkan agar
membuat aturan adat atau peraturan desa tentang adat terhadap wilayah desanya
sendiri.
Kata Kuci: Penyelesaian, Delik, Delik Kesusilaan, Serawai

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 17 Sep 2025 07:56
Last Modified: 17 Sep 2025 07:56
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/25053

Actions (login required)

View Item
View Item