JOUFRENSU, DEWOMORO and M. Yamani, Yamani and Ahmad, Wali (2024) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2012-2032 (Kasus Pertambangan Batuan Di Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup). Other thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
skripsi Fix Joufrensu Dewomoro - Joufrensu Dewomoro.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (3MB)
Abstract
Penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten
Rejang Lebong Nomor 08 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2012-2032. Menurut Pasal 32 ayat (2) Perda No.8
Tahun 2012, lokasi yang dijadikan kegiatan pertambangan batu dan pasir PT. Ryu
Putra Perkasa, merupakan kawasan budidaya tanaman pangan. PT. Ryu Putra
Perkasa beroperasi sejak tahun 2017, setelah berlakunya Perda RTRW Rejang
Lebong. Wilayah penambangan PT. Ryu Putra Perkasa, berada di dalam kawasan
budidaya tanaman pangan. Ini melanggar ketentuan RTRW RejangLebong. Hal ini
lah yang melantar belakangi penulis untuk melakukan penelitian. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum empiris. Data yang digunakan meliputidata primer
dan data sekunder. Kemudian data dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan
hasil penelitian dapat dikemukakan, bahwa upaya penegakan hukum terhadap
pelanggaran Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2012 dalam kasus
pertambangan Batuan di Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup pada tahun
2022 sudah dijatuhkan sanksi administratif berupa yaitu pemberian teguran tertulis,
yang tindaklanjuti dengan sanksi penghentian sementara kegiatan. Pemerintah
Rejang Lebong memasang portal untuk membatasi masuknya mobil truk ke lokasi
pertambangan. Penutupan berlangsung sekitar 8 bulan. Setelah itu PT. Ryu Putra
Perkasa beroperasi kembali sampai sekarang dengan dasar izin No.
114/1/IUP/PMDN/2022 yang diterbitkan pemerintah pusat. Sejak PT. Ryu Putra
Perkasa beroperasi kembali dengan izin No. 114/1/IUP/PMDN/2022, pemerintah
Rejang Lebong belum melaksanakan penegakan Perda RTRW, pihak penegak
Perda (Pol PP Rejang Lebong), mau menindak, namun belum ada perintah dari
Bupati. Faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan
Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2012 dalam kasus
Pertambangan Batuan di Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup, terutama
disebabkan bahwa PT.Ryu Putra Perkasa, sudah memiliki izin No.
114/1/IUP/PMDN/2022 yang diterbitkan pemerintah pusat melalui sistem perizinan
online, sehingga Pemerintah Daerah Rejang Lebong tidak dapat bertindak cepat
menyelesaikan pelanggaran tersebut, karena harus berkoordinasi dengan
pemerintah pusat/Gubernur wakil pemerintah pusat di daerah, yang menerbitkan
izin tambang bagi PT. Ryu Putra Perkasa.
Kata Kunci : Hukum, Tata Ruang, Tambang.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 18 Sep 2025 02:44 |
Last Modified: | 18 Sep 2025 02:44 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/25179 |