KONTITUSIONALITAS HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK GUNA USAHA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 03 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA

DAHLIA, PURNAMA SARI and Edra, Satmaidi and Pipi, Susanti (2024) KONTITUSIONALITAS HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK GUNA USAHA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 03 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA. Other thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
SKRIPSI FULL DAHLIA PURNAMA SARI B1A020377 - dahlia purnamasarii.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengatur ketentuan
terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun dan Hak Guna
Bangunan (HGB) hingga 160 tahun kepada investor di wilayah Ibu Kota Nusantara
(IKN). Pengaturan ini dikhawatirkan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 terkait pemberian konsesi
sekaligus di muka. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Untuk menganalisis
Konstitusionalitas Pengaturan Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha dalam
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan Undang-Undang
Nomor 03 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di tinjau dari Hak Menguasai
Negara berdasarkan Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. (2) Untuk
mengetahui dan menganalisis keabsahan kewenangan dari Hak Guna Bangunan dan
Hak Guna Usaha yang diberikan oleh Badan Otorita Ibu Kota Negara sebagai
pemegang hak pengelolaan kawasan IKN Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2023 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara ditinjau dari Hak Menguasai Negara menurut pasal 33 ayat (3) Undang�Undang Dasar 1945. Penelitian ini mengggunakan metode hukum normatif.analisis
hUkum dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
pengaturan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB)
dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) adalah inkonstitusional.
Karna bertentangan dengan hak menguasai negara sebagaimana di amanatkan Pasal
33 Ayat (3) UUD 1945 yang peraturan terkait dengan hak menguasai negara atas
tanah di atur dalamn UUPA Pasal 16A ayat (1) UU IKN, yang memungkinkan
pemberian HGU selama 190 tahun dan HGB selama 160 tahun dalam dua siklus,
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan menabrak putusan Mahkamah Konstitusi
No. 21-22/PPU-V/2007.
Kata Kunci :Ibu Kota Nusantara, Hak Guna Usaha, Hak GunaBangunan,
Konstitusionalitas

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 18 Sep 2025 03:39
Last Modified: 18 Sep 2025 03:39
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/25255

Actions (login required)

View Item
View Item