Rivaldo, Saputra and Susi, Ramadhani and Stevri, Iskandar (2024) PENYELESAIAN PELANGGARAN ADAT DELIK ASUSILA MELALUI HUKUM ADAT PEKAL KECAMATAN PUTRI HIJAU. Other thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Skripsi Rivaldo Saputra Full - Rivaldo Saputra.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (2MB)
Abstract
Adat atau tradisi yang berlaku di setiap daerah merupakan kebiasaan yang
dilakukan masyarakat secara turun-temurun, kemudian kebiasaan tersebut dan atas
kesepakatan masyarakat hukum adat maka terciptalah hukum adat di daerah tersebut
yang sampai saat ini masih dilestarikan. Masyarakat Pekal adalah salah satu suku di
Provinisi Bengkulu yang mempunyai norma adat. Desa Pasar Sebelat dan Desa Kota
Bani merupakan Desa yang berada di Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu
Utara Provinsi Bengkulu yang masih menerapkan hukum adat Pekal. Salah satu adat
yang masih dilestarikan dalam masyarakat Pekal saat ini adalah tentang hukuman bagi
pelanggaran Adat delik asusila. Untuk itu dalam penelitian ini dapat mengetahui dan
mendeskripsikan bagaimana proses penyelesaian dan hambatan dalam pelanggaran
adat delik Asusia melalui hukum adat Pekal. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian hukum empiris melalui studi lapangan yang meliputi observasi dan
wawancara. Hasil penelitian ini menunjukan yakni, (1) tahapan-tahapan proses
penyelesaian pelanggaran adat delik Asusila melalui hukum adat Pekal Kecamatan
Putri Hijau melalui beberapa tahap yaitu, laporan/pengaduan, pemanggilan
fuingsionaris adat dan pelaksanaan sidang musyawarah pelaksanaan putusan adat. (2)
Faktor penghambat yang dialami perangkat adat yakni tidak adanya kesepakan antara
kedua belah pihak, sulitnya pemanggilan keluarga pelaku untuk menjalankan
pelaksanaan sidang musyawarah adat dan kedua belah pihak saling membenarkan
argument. Berdasarkan uraian hasil penelitian dan pembahasan diatas, maka dapat
disimpulkan proses penyelesaian pelanggaran adat delik asusila melalui hukum adat
Pekal yaitu adanya laporan kepada Ketua RT setempat, Ketua RT melimpahkan
laporan tersebut beserta pelaku dan korban kepada Ketua adat, selanjutnya
pemanggilan fungsionaris adat, orang tua cerdik pandai, tokoh agama dan keluarga
korban, pelaku untuk melaksanakan sidang musyawarah adat. Penelitian ini
diharapkan untuk masyarakat adat Pekal Kecamatan Putri Hijau penyelesaian delik
adat ini maupun dengan kegiatan adat lainnya agar tetap diteruskan.
Kata Kunci : Penyelesaian, pelanggaran, adat, Asusila, Pekal.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 23 Sep 2025 03:00 |
Last Modified: | 23 Sep 2025 03:00 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/25787 |