NURUL IWAN, SETIAWAN and Yamani, M. and Ahmad, Wali (2025) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MASA JABATAN PENJABAT BUPATI BENGKULU TENGAH PADA MASA TRANSISI PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024. Other thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
B1A118046 NURUL IWAN SETIAWAN SKRIPSI - iwan setiawan.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (1MB)
Abstract
Penjabat kepala daerah merupakan pejabat administratif yang ditunjuk oleh
pemerintah pusat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah hingga
terpilihnya kepala daerah definitif melalui mekanisme demokratis. Dalam
praktiknya, terdapat kasus Penjabat kepala daerah yang menjabat hingga hampir
mencapai satu periode jabatan definitif, sehingga menimbulkan persoalan hukum
dan konstitusional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum
yang mengatur masa jabatan penjabat kepala daerah serta menilai kesesuaian masa
jabatan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah dengan prinsip negara hukum dan
demokrasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis
normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data
diperoleh dengan membandingkan hasil studi pustaka terhadap peraturan
perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan literatur hukum yang
relevan dengan implementasinya di Kabupaten Bengkulu Tengah menjelang
pelaksanaan pemilihan kepala daereah secara serentak tahun 2024. Masa jabatan
penjabat kepala daerah secara normatif dibatasi paling lama satu tahun dan dapat
diperpanjang satu tahun berikutnya sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor
4 Tahun 2023. Namun hasil penelitian di Kabupaten Bengkulu Tengah
menunjukkan bahwa terdapat praktek penunjukan penjabat kepala daerah dengan
masa jabatan yang melebihi dua tahun sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip
kepastian hukum, prinsip pembatasan kekuasaan, dan prinsip demokrasi lokal
sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
67/PUU-XVIII/2020 menguatkan bahwa masa jabatan penjabat yang melampaui
setengah masa jabatan kepala daerah definitif dapat dianggap telah menjabat satu
periode. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan terhadap
masa jabatan penjabat kepala daerah agar tidak menimbulkan potensi abuse of
power dan pelanggaran terhadap hak konstitusional rakyat.
Kata Kunci: Penjabat Kepala Daerah, Masa Jabatan, Transisi Pilkada, Negara
Hukum
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 24 Sep 2025 02:54 |
Last Modified: | 24 Sep 2025 02:55 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/25983 |