Syafaella, Marshanda and Susi, Ramadhani and Asep, Suherman (2024) PENGGUNAAN TEKNOLOGI DEOXYRIBONUCLEIC ACID (DNA) DALAM PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. Other thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI_SYAFAELLA MARSHANDA_B1A020425 - Syafaella Marshanda.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (3MB)
Abstract
Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan masalah serius yang marak
terjadi di Indonesia dan setiap tahunnya meningkat Dengan total kasus selama 5
tahun terakhir yakni sebanyak 2.043.749 kasus. Sistem pembuktian tindak pidana
kekerasan seksual ini mengikuti serangkaian langkah yang mengharuskan
pengumpulan bukti yang kuat dan valid. Pada kasus Tindak Pidana Kekerasan
Seksual penggunaan teknologi Deoxyribonucleic Acid (DNA) dalam
mengungkapkan pelaku tindak pidana merupakan langkah strategis yang mungkin
dilakukan mengingat keotentikan alat bukti DNA itu sendiri. Dikarenakan
teknologi DNA dapat digunakan untuk mengumpulkan bukti persetubuhan, seperti
robekan selaput dara, adanya cairan mani dan sel sperma, dan mencari tanda�tanda kekerasan dan luka-luka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
mendeskripsikan peran teknologi DNA dalam membuktikan tindak pidana
kekerasan seksual. Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekaan perundang�undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah kedudukan
Teknologi DNA dalam pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual yaitu
berdasarkan Pasal 184 KUHAP dapat berperan sebagai alat bukti keterangan ahli
dan alat bukti surat. Hasil tes DNA dapat dimasukkan sebagai bukti dalam tahap
penyidikan dengan sumpah, dicatat dalam berita acara pemeriksaan ahli, namun
jika hanya disajikan di persidangan tanpa kehadiran ahli forensik DNA, bukti
tersebut hanya dianggap sebagai bukti surat oleh Jaksa Penuntut Umum. DNA
belum diatur secara khusus di KUHAP maupun di KUHP, maka itu pemerintah
perlu membuat pengaturan yang jelas mengenai penggunaan tes DNA sebagai alat
bukti dalam hukum pidana karena ketentuan mengenai alat bukti yang sudah ada
dalam KUHAP terkadang tidak mencukupi untuk membuktikan kejahatan�kejahatan tertentu, terutama dengan munculnya kejahatan-kejahatan yang bersifat
luar biasa atau extraordinary crime seperti pembunuhan, dan perbanyak pakar
DNA di Indonesia serta peralatannya agar tes DNA di Indonesia tidak terlalu
mahal dan masih bisa dijangkau.
Kata kunci : Teknologi DNA, Kekerasan Seksual, Pembuktian
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 24 Sep 2025 06:51 |
Last Modified: | 24 Sep 2025 06:51 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/26070 |