AVEN, PRANATA and Ganefi, Ganefi and Wafiya, Wafiya (2025) PERJANJIAN KERJASAMA BISNIS ANTARA PETERNAK TELUR DENGAN PEDAGANG DI DESA MARGA SAKTI KECAMATAN PADANG JAYA KABUPATEN BENGKULU UTARA. Other thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI AVEN PRANATA full ttd - Aven pranata.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (4MB)
Abstract
Masalah dalam penelitian adalah 1) Apakah faktor penyebab terjadinya perjanjian
lisan antara peternak telur dan pedagang di Desa Marga Sakti Kecamatan Padang
Jaya Kabupaten Bengkulu Utara?. 2) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban para
pihak dalam perjanjian lisan antara peternak telur dan pedagang di Desa Marga
Sakti Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara?. Berdasarkan masalah
di atas, maka tujuan penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui dan menganalisis
mengenai faktor penyebab terjadinya perjanjian lisan antara peternak telur dan
pedagang di Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu
Utara. 2) untuk mengetahui dan menganalisis mengenai bentuk
pertanggungjawaban para pihak dalam perjanjian lisan antara peternak telur dan
pedagang di Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu
Utara. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah jenis penelitian
deskriptif kualitatif. Jenis teknik analisis data deskriptif kualitatif merupakan
sebuah metode penelitian yang memanfaatkan data kualitatif dan dijabarkan
secara deskriptif. Pelaksanaan perjanjian secara lisan memang lazim adanya di
masyarakat, begitu pula yang terjadi pada masyarakat di Desa Marga Sakti.
Namun, dalam pelaksanaanya menimbulkan beberapa permasalahan yang hampir
dirasakan oleh pemilik warung dengan peternak yang menggunakan perjanjian
lisan. Permasalahan – permasalahan tersebut diantaranya yaitu Keterlambatan
pembayaran uang. Upaya – upaya hukum di dalam keperdataan memiliki dua jalur
yaitu jalur non – litigasi dan jalur litigasi. Jalur non – litigasi digunakan sebagai
langkah awal untuk mencapai perdamaian. Sedangkan jalur litigasi digunakan
sebagai langkah akhir ketika tidak tercapainya perdamaian. Apabila berbicara
mengenai perjanjian lisan, maka permasalahan tersebut bersifat privat dan hanya
berkaitan kepada pihak – pihak yang terkait dalam perjanjian saja. Sehingga
penyelesaian dalam perkara tersebut bisa lebih diutamakan dengan penyelesaian
jalur non – litigasi atau secara perdamaian. Namun, apabila belum bisa mencapai
damai maka bisa diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri oleh pihak yang
bersangkutan.
Kata Kunci : Perjanjian, Kerjasama Bisnis, Peternak Telur, Pedagang
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 25 Sep 2025 02:17 |
Last Modified: | 25 Sep 2025 02:17 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/26156 |