Deto, kurniadi and Jonny, Simamora and Ahmad, Wali (2024) KEABSAHAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 45 TAHUN 2020 TENTANG KENDARAAN TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN PENGERAK MOTOR LISTRIK TERHADAP UNDANG- UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Other thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI_DETO_KURNIADI_CETAK_B1A019005_TERBARU[1] - vinsmoke ohoo.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (3MB)
Abstract
Inovasi teknologi kendaraan berbasis Listrik di indonesia menimbulkan
problematika baru dalam penertibannya. Hal ini dikarenakan penggolongan jenis
sepeda Listrik dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang
Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Motor Penggerak Motor Listrik. Dengan
terbitnya peraturan Menteri ini menimbulkan penggolongan jenis kendaraan baru
diluar penggolongan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
Tentang Kendaraan yang mana jenis kendaraan yang diatur adalah kendaraan bermotor
dan tidak bermotor. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan ini menggolongkan sepeda
Listrik sebagai jenis kendaraan tertentu yang tidak memberikan kepastian hukum serta
bertentangan dengan asas asas pembentukan peraturan perundang-undangan yakni asas
kepasatian hukum, keselarasan, kesesuaian dan berkesinambungan. Permasalahan
yang bahas bagaimanakah keabsahan peraturan Menteri ini terhadap undanag-undang
lalu lintas dan akutan jalan serta bagaimana kedudukan sepeda Listrik berdaasarkan
undnag-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Metode penelitian yang digunakan
adalah normative, pendekatan konseptual dan perundang-undangan, analisis
deskriptis-analitis dan riset kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah Peraturan Menteri
Perhubungan ini tidak sah karena bertentangan dengan materi muatan, hierarki serta
asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada diantaranya berkaitan
dengan penggolongan, usia, lajur kendaraan serta aspek keselamatan berkendara. Lebih
lanjut kedudukan sepeda Listrik sebagai kendaraan digolongkan sebagai kendaraan
bermotor dengan motor penggerak motor Listrik sehingga harus ada Upaya uji kelaikan
dan keselamatan berkendara lebih lanjut untuk klasifikasi sepeda Listrik sebagai
kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan undnag-undang lalu lintas. tidak hanya
dari segi uji kelaikan namun juga syarat-syarat administrasi registrasi kendaraan
bermotor seperti umumnya.
kata kunci: sepeda Listrik, kendaraan, dan lalu lintas
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 25 Sep 2025 02:46 |
Last Modified: | 25 Sep 2025 02:46 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/26189 |