BENIDIKTUS HARRY, TRICAHYO and Arie, Elcaputra and Sonia, Ivana Barus (2025) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENEGAKAN HUKUM ATAS PELANGGARAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2024. Other thesis, Universitas Bengkulu.
![thesis [thumbnail of thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI BENIDIKTUS HARRY TRICAHYO - Benidiktus harry tricahyo.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (1MB)
Abstract
Netralitas ASN menjadi landasan utama untuk menjamin terciptanya birokrasi yang
objektif, adil, dan mampu menjalankan fungsi pelayanan publik secara optimal
tanpa terpengaruh kepentingan politik praktis. Netralitas ini telah menjadi prinsip
dasar dalam tata kelola pemerintahan modern dan menjadi syarat mutlak bagi
terciptanya demokrasi yang sehat, berintegritas, dan akuntabel. Rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pengaturan mengenai prinsip netralitas
Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah berdasarkan peraturan
perundang-undangan 2) Bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran
netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Penelitian
ini bertujuan (1) Untuk menganalisis pengaturan mengenai prinsip netralitas
Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah berdasarkan peraturan
perundang-undangan (2) Untuk mengetahui penegakan hukum terhadap
pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dari penelitian ini
didapatkan hasil yaitu: (1) Pengaturan hukum mengenai prinsip netralitas Aparatur
Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang�undangan dalam konteks Pemilu dan Pilkada 2024 sangat jelas dan komprehensif,
mencakup berbagai regulasi seperti Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 9 ayat (2), Pasal 12, Pasal 59 ayat (3).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 254. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 huruf n dan Undang
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1
Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 70 ayat (1)
huruf a. Aturan-aturan ini menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan
intervensi politik, serta tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik manapun
(2) Penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, akibat hukum bagi ASN yang tidak menjaga
netralitasnya dalam Pemilu dan Pilkada sangat tegas dan beragam, mulai dari sanksi
disiplin ringan hingga sanksi pidana.
Kata kunci: Netralitas, Aparatur Sipil Negara, Pemilihan Kepala Daerah
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 25 Sep 2025 02:53 |
Last Modified: | 25 Sep 2025 02:53 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/26197 |