KEABSAHAN KEWENANGAN MENTERI DALAM NEGERI DALAM PEMBATALAN PERATURAN DAERAH

IDUL, FADILA and Amancik, Amancik and P.E.Suryaningsih, P.E.Suryaningsih (2024) KEABSAHAN KEWENANGAN MENTERI DALAM NEGERI DALAM PEMBATALAN PERATURAN DAERAH. Other thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
SKRIPSI_ IDUL FADILA_ B1A017029 - Idul Fadila.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (4MB)

Abstract

Ketentuan pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah menyebutkan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur berwenang membatalkan
Peraturan Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dengan mengeluarkan suatu
Keputusan, hal tersebut dianggap bertentangan dengan hierarki Peraturan Perundang�undangan yang ada di Indonesia, hal tersebut menimbulkan suatu penafsiran bahwa
Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri dan Gubernur tidak mempunyai
wewenang untuk menilai, mencabut serta membatalkan Peraturan Daerah. Penelitian
ini menggunakan metode penelitian Normatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa,
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Kewenangan
Menteri Dalam Negeri dalam hal pembatalan Peraturan Daerah adalah kewenangan
yang sah menurut hukum. Kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam hal pembatalan
Peraturan Daerah menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU�XIII/2015 menyatakan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak lagi
berwenang membatalkan Peraturan Daerah Kabupatem/kota. Selanjutnya Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa Peraturan
Daerah Provinsi tidak lagi dapat dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri. Secara
analisa hukum kewenangan pembatalan Peraturan Daerah sah dilakukan oleh
Menteri Dalam Negeri dan Gubernur dikarenakan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU�XIV/2016 tidak dibarengi pembatalan kewenangan Gubernur dan Menteri Dalam
Negeri untuk membatalkan Peraturan Daerah yang diatur dalam Pasal 91 dan Pasal
92 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kata kunci : Kewenangan, Peraturan Daerah

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 25 Sep 2025 03:23
Last Modified: 25 Sep 2025 03:23
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/26231

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200