YOLANDA, CAHYA ARDIA and Susi, Ramadhani and Stevri, Iskandar (2024) PENYELESAIAN DELIK ADAT PENCURIAN BENDA PUSAKA DI MUSEUM BADAN MUSYAWARAH ADAT DI REJANG LEBONG. Other thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI YOLANDA CAHYA ARDIA_B1A020388 - Yolanda Cahya.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (3MB)
Abstract
Rejang Lebong merupakan salah satu daerah di Indonesia yang masih
diyakini mempertahankan nilai-nilai adat dan kearifan lokal yang menggunakan
prinsip musyawarah mufakat dalam mengambil keputusaan. Di daerah Rejang
Lebong dalam menyelesaiakan permasalahan tindak pidana dapat diselesaikan
melalui sistem peradilan pidana dan/ atau hukum adat, salah satu yang pernah
diselesaikan melalui hukum adat yaitu pencurian benda pusaka, dikarenakan
benda pusaka tersebut merupakan benda sakral. Dalam penyelesaiannya terdapat
sanksi-sanksi adat yang diberikan bagi siapa saja yang melakukan pencurian
tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan
upaya apa saja dalam penyelesaian kasus tindak pidana pencurian benda pusaka
menurut hukum pidana adat. Bentuk sanksi adat yang diberikan terhadap pelaku
tindak pidana pencurian benda pusaka. Metode penelitian yang digunakan, yaitu
penelitian hukum empiris. Kesimpulan dari penelitian menunjukan bahwa,
penyelesaian tindak pidana pencurian benda pusaka di Kabupaten Rejang Lebong,
diselesaikan secara kekeluargaan atau tahap musyawarah adat, yang mana
awalnya Ketua BMA melaporkan kejadian pencurian benda pusaka tersebut ke
pihak kepolisian. Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian, pelaku pencurian
tersebut tidak lain yang bekerja di Badan Musyawarah Adat. Pelaku pencurian
benda pusaka tersebut sudah melakukan tindakan cepalo, oleh karena itu
dikenakan denda cepalo. Bentuk sanksi adat dari penyelesaian pencurian benda
pusaka di Kabupaten Rejang Lebong, yaitu dilaksanakannya tepung seatawar dan
tepuung maling atau menepung orang yang maling. Tepung maling ini yaitu
artinya menepung orang yang maling dengan memercikan air daun setawar, daun
sedingin yang telah ditempatkan di dalam mangkuk blaten (putih) diisi air putih,
daun setawar sedingin di ikat menjadi satu dan ditambahkan jeruk nipis sebanyak
tiga buah yang telah diberi tanda kemudian dimasukan ke dalam mangkuk blaten
(putih), dan jeruk nipis disebut langir atau langea. Adapaun saran dalam penelitian
ini untuk para pemuka adat serta pemerintahan Desa/Kelurahan yang ada di
Kabupaten Rejang Lebong lebih mengenalkan Hukum Adat Rejang ke generasi
muda supaya Hukum Adat dapat tetap menjadi pedoman hidup bersmasyarakat
dan bisa terciptanya rasa ketertiban dan keamanan dalam lingkungan masyarakat
untuk mencegah terjadinya pelanggaran adat serta dapat mencegah agar tidak
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dari pelanggaran adat yang dilakukan.
Kata Kunci: Delik, Pencurian, Benda Pusaka, Adat Rejang.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 25 Sep 2025 03:39 |
Last Modified: | 25 Sep 2025 03:39 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/26252 |