PENYELESAIAN PELANGGARAN ADAT “MALING” MENURUT ADAT KUTEI REJANG DI KABUPATEN KEPAHIANG

SANIT, ANJAS ALFIKRI and Susi, Ramadhani and DWI, PUTRI LESTARIKA (2024) PENYELESAIAN PELANGGARAN ADAT “MALING” MENURUT ADAT KUTEI REJANG DI KABUPATEN KEPAHIANG. Other thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
Sanit Anjas Alfikri (Skripsi full) - sanit anjas.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Kabupaten Kepahiang yang terletak di Provinsi Bengkulu, Indonesia,
memiliki keberagaman budaya dan adat istiadat yang kaya. Salah satu suku yang
mendiami wilayah ini adalah suku Rejang yang memiliki sistem hukum adat
yang unik, salah satunya adalah Adat Kutei Rejang. Adat Kutei Rejang mengatur
masalah harta benda, kekeluargaan dan terdapat juga hukum delik adat yang
dapat juga disebut sebgai Hukum pidana adat, atau hukum pelanggaran adat.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui dan
mendeskripsikan cara penyelesaian kasus maling menurut Adat Kutei Rejang di
Kabupaten Kepahiang dan untuk mengetahui dan mendeskripsikan alasan
masyarakat menyelesaikan kasus maling menggunakan Adat Kutei Rejang
Kepahiang. Jenis penulisan yang digunakan adalah penulisan hukum empiris.
Penulisan Hukum Empiris adalah sebuah metode penulisan hukum yang berupaya
untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat,
meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Berdasarkan hasil penulisan
bahwa pelaksanaan penyelesaian adat dilakukan melalui musyawarah adat untuk
menentukan sanksi yang diberikan kepada pelaku dan alasan masyarakat memilih
menyelesaikan permasalahannya melalui adat Kutei Rejang karena hubungan
kekeluargaan antara pelaku dan korban juga karena waktu dan biaya yang lebih
ringan. Kesimpulan dari penulisan ini adalah Dalam Proses Penyelesaian
Pelanggaran Adat maling menurut Adat Kutei Rejang di Kabupaten Kepahiang
diselesaikan melalui musyawarat adat, yang mana di dalam musyawarah adat
tersebut pelaku dan korban dipertemukan, kemudian dimintai keterangan
mengenai pelanggaran adat, setelahnya diputus sanksi yang diberikan kepada
pelaku.
Kata Kunci : Penyelesaian, Pelanggaran adat maling, Rejang

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 30 Sep 2025 03:15
Last Modified: 30 Sep 2025 03:15
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/26618

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200