Cahaya, Desri Sihombing and Iskandar, Iskandar and Sonia, Ivana Barus (2024) PENERAPAN SANKSI ETIK DAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP PELANGGARAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN OLEH PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI. Other thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
skripsi cahaya - Cahaya Desri Sihombing.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (1MB)
Abstract
Penelitian ini mengenai sanksi terhadap tindakan penyalahgunaan wewenang yang
dilakukan oleh pegawai KPK yang menjadi tersangka kasus pungutan liar di
rumah tahanan KPK dijatuhi hukuman sanksi etik dan sanksi administrasi atau
hukuman disiplin. Melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai KPK beralih statusnya
menjadi Pegawai ASN dan keberadaan Dewan Pengawas sebagai organ internal
KPK yang mengawasi dan membuat peraturan Kode Etik dan Kode Perilaku
KPK. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Sanksi etik yang
dijatuhi terhadap pegawai KPK yang menyalahgunakan wewenang merupakan
sanksi moral yang berlandaskan nilai-nilai Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Dan sanksi hukum administrasi terhadap pegawai yang menyalahgunakan
wewenang yaitu hukuman disiplin yang berlandaskan Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Penyalahgunaan wewenang seperti
pungli merupakan perbuatan yang mempunyai delik pidana korupsi. Hubungan
sanksi etik dan sanksi hukum administrasi yaitu sanksi disiplin dalam perspektif
penegakan hukum kepegawaian di lingkungan KPK, bahwa sanksi etik
berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Kode Etik
dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menghapuskan
perbuatan pelanggaran penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pegawai
KPK, maka dilakukan tindak lanjut penjatuhan hukuman disiplin yang dilakukan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Pada Peraturan Dewan Pengawas No. 3
Tahun 2021 dalam Pasal 11 Ayat (7) dinyatakan juga bahwa Dewan Pengawas
dapat merekomendasikan pegawai yang dijatuhi sanksi berat kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian untuk diperiksa guna dijatuhi hukuman disiplin
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Disiplin PNS.
Kata Kunci : sanksi etik, sanksi administrasi, pegawai KPK
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 01 Oct 2025 02:54 |
Last Modified: | 01 Oct 2025 02:54 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/26844 |