PENYELESAIAN SENGKETA PUTUS BETUNANG OLEH PIHAK PEREMPUAN MENURUT HUKUM ADAT REJANG DI KECAMATAN LEBONG UTARA KABUPATEN LEBONG

Zahra, Nur Ramadhina and Emilia, Kontesa and DIMAS, DWI ARSO (2024) PENYELESAIAN SENGKETA PUTUS BETUNANG OLEH PIHAK PEREMPUAN MENURUT HUKUM ADAT REJANG DI KECAMATAN LEBONG UTARA KABUPATEN LEBONG. Other thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
SKRIPSI FULL ZAHRA NUR RAMADHINA-1 - FLANE Lala.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Sebelum dilakukannya perkawinan menurut adat Rejang, ada salah satu proses yang
wajib dilaksanakan yaitu betunang. Namun dalam kenyataannya ada beberapa
kasus kedua calon mempelai tidak mencapai proses perkawinan yang disebabkan
karena adanya pembatalan pertunangan yang disebut dengan putus betunang. Putus
betunang diselesaikan secara adat dan perlu dilaksanakan agar tidak menimbulkan
konflik yang berkelanjutan antara kedua belah pihak. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dan mendeskripsikan proses penyelesaian sengketa putus betunang
oleh pihak perempuan menurut hukum adat Rejang di Kecamatan Lebong Utara
Kabupaten Lebong serta akibat hukum dari putus betunang. Metode penelitian
hukum yang digunakan ialah penelitian empiris. Berdasarkan hasil penelitian,
diketahui bahwa penyelesaian sengketa putus betunang pada kasus yang terjadi di
Kelurahan Kampung Jawa telah diterapkan sesuai dengan hukum adat Rejang
dengan pihak perempuan mengembalikan piteak kinoi sebanyak dua kali lipat.
sedangkan pada kasus di Desa Lebong Tambang, penyelesaian sengketa putus
betunang tidak diterapkan secara maksimal. Jumlah piteak kinoi yang dikembalikan
oleh pihak perempuan dalam penyelesaian sengketa ini tidak sampai dua kali lipat.
Akibat hukum dari putus betunang ialah, putusnya hubungan pertunanganan
(betunang) kedua belah pihak. apabila pihak perempuan yang melanggar, maka
perempuan tersebut wajib mengembalikan piteak kinoi sebesar dua kali lipat,
apabila yang membatalkan ialah pihak laki-laki, piteak kinoi tersebut akan dianggap
hangus, serta jika salah satu pihak meninggal dunia, maka kedua keluarga akan
melakukan musyawarah. Saran kepada BMA Kabupaten Lebong untuk terus
mempertahankan dan melestarikan adat istiadat Rejang agar dapat dirasakan
keberagamannya dari generasi ke generasi dan kepada peneliti lain untuk
melakukan penelitian lanjutan agar hukum adat Rejang dapat tetap berkembang dan
dilestarikan.
Kata kunci : Penyelesaian Sengketa, Putus betunang, Hukum Adat Rejang

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 01 Oct 2025 03:27
Last Modified: 01 Oct 2025 03:27
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/26860

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200