BAYU, SURYA KENCANA and Amancik, Amancik and Edra, Satmaidi (2025) PERALIHAN STATUS PEMERINTAH DAERAH MENJADI DAERAH OTONOMI KHUSUS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. Masters thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Tesis_Bayu Surya Kencana_B2A022047 OK - Bayu Kncana.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (1MB)
Abstract
Negara Indonesia adalah Negara kesatuan dengan menganut system desentralisasi
Simteris dan Asimetris karena itu mengajukan peralihan status Pemerintah Daerah
menjadi daerah otonomi khusus. Namun timbul pro dan kontra karena di dalamnya
karena Negara dalam hal ini Pemerintah Pusat menolak usulan tersebut dengan tidak
memperhatikan aspek hukum atas penolakan tersebut. Sehingga hal tersebut membuat
adanya pertimbangan hukum dari penolakan peralihan status Pemerintah daerah
menjadi daerah otonomi khusus beserta faktor penghambat dan pendukungnya di
pertanyakan. Penelitian ini akan membahas pertimbangan hukum peralihan status
Pemerintah Daerah menjadi Daerah otonomi khusus beserta faktor penghambat dan
pendukungnya. Jenis penelitian yang dilakukan dalam tesis ini adalah penelitian
normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan perbandingan serta studi
kepustakaan. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan, bahwa pertimbangan
pemerintah dalam melakukan penolakan peralihan status Pemerintah Daerah menjadi
daerah otonomi khusus tersebut terdapat tiga aspek pertimbangan yakni adalah
pertimbangan secara filosofis untuk menjalankan sila ketiga dan kelima pancasila,
Kemudian pertimbangan secara sosiologis untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, Dan yang terakhir adalah pertimbangan secara hukum untuk
menjalankan pasal tertentu dalam konstitusi dan undang-undang, yakni adalah Pasal
18B Undang_Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Dimana dengan segala
pro dan kontra atas penolakan peralihan status Pemerintah Daerah tersebut. faktor
penghambat dan pendukung penolakan peralihan status Pemerintah Daerah Menjadi
Daerah Otonomi khusus, yaitu yang pertama faktor penghambatnya ialah kekosongan
peraturan, yang kedua tidak memiliki urgensi yang ketiga tidak terletak di perbatasan
Negara. Kemudian faktor pendukungnya yang pertama, memiliki karakter budaya
yang khas, memiliki masyarakat hukum adat, terakhir memiliki hak asal usul.
Kata Kunci : Peralihan Status Pemerintah Daerah, Otonomi Daerah, Otonomi
Khusus.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Postgraduate Program > Master of Law Program |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 02 Oct 2025 04:51 |
Last Modified: | 02 Oct 2025 04:51 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/27080 |