Adji Bermana, Aliaras Dharmaga and Susi, Ramadhani and Stevri, Iskandar (2025) PENYELESAIAN PELANGGARAN ADAT KERBAU BEKUBANG DI TENGAH DUSUN MELALUI BADAN MUSYAWARAH ADAT DI KABUPATEN REJANG LEBONG. Other thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI_ADJI BERMANA_B1A020418_ - Adji Bermana Aliaras Dharmaga.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (1MB)
Abstract
Provinsi Bengkulu masih memegang teguh adat istiadatnya dan kaya akan
suku bangsa. Dengan keberagaman suku bangsa tersebut, penulis tertarik untuk
meneliti salah satu suku bangsa yang ada di Provinsi Bengkulu yaitu suku Rejang,
khususnya suku Rejang yang bermukim atau tinggal di Kabupaten Rejang
Lebong. Kabupaten Rejang Lebong memiliki Badan Musyawarah Adat yang
mempunyai tugas dalam mengawal pelestarian adat istiadat setempat. Seperti
perayaan-perayaan dalam masyarakat yang sering menggunakan adat, lalu
penerapan sanksi adat jika ada pelanggaran. Seperti pelanggaran adat Kerbau
Bekubang di Tengah Dusun yang mana seseorang pergi kedusun lain lalu
membuat keributan di dusun tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui dan mendeskripsikan penyelesaian pelanggaran adat yang berkaitan
dengan pelanggaran adat Kerbau bekubang di tengah dusun dan untuk
mengetahui dan mendeskripsikan bentuk sanksi pelanggaran adat yang berkaitan
dengan pelanggaran adat Kerbau bekubang di tengah dusun. Metode penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dan
pendekatan hukum empiris yaitu pendekatan non doktrinal. Hasil penelitian
mengenai penyelesaian pelanggaran adat yang berkaitan dengan pelanggaran adat
Kerbau bekubang di tengah dusun adalah laporan warga, laporan kepada kepala
desa, pemanggilan atau pemberita huan pejabat adat, sidang adat, keputusan
musyawarah pada dewan adat, dan pelaksanaan upacara adat. Bentuk sanksi
pelanggaran adat Kerbau bekubang di tengah dusun yaitu meminta pelaku
pelanggaran kesusilaan adat maaf kepada korban, keluarga korban dan masyarakat
atas perbuatan yang telah dilakukannya, membuat surat perjanjian yang bertujuan
agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi. dan peringatan kepada
masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran serupa, membayar denda adat, membuat
jambar nasi, menyembelih kambing hitam, dusun basuah atau dusun cuci,
menikahkan, dan membuang atau membuang ke daerah lain. Kesimpulan dan
saran dalam penelitian ini adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong
diharapkan segera menetapkan peraturan daerah tentang adat istiadat, serta setiap
desa diharapkan membuat peraturan adat atau perdes adat untuk wilayah desanya
masing-masing.
Kata Kunci: Penyelesaian, Pelanggaran Adat, Badan Musyawarah Adat
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 06 Oct 2025 02:38 |
Last Modified: | 06 Oct 2025 02:38 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/27541 |