RAHMAT, ANTON HIDAYAT and M. Yamani, Yamani and Ahmad, Wali (2025) PELAKSANAAN PINJAM PAKAI KENDARAAN DINAS MILIK PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH. Other thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI RAHMAT ANTON HIDAYAT - Percetakan Kaber.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (2MB)
Abstract
Salah satu bentuk pemanfaatan barang milik daerah seperti kendaraan
dinas adalah berupa pinjam pakai, kendaraan dinas di pinjam pakaikan kepada
pejabat yang memenuhi syarat untuk digunakan sebagai penunjang kinerja.
Namun permasalahan yang terjadi adanya beberapa orang pejabat yang melanggar
peraturan yaitu tidak mengembalikan kendaraan pada saat waktu pinjam pakai
telah habis dan juga tidak melakukan perpanjangan waktu pinjam pakai.
Penelitian ini bertujuan (1) Untuk menjelaskan dan menggambarkan pelaksanaan
sistem pinjam pakai kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah berdasarkan
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 tahun 2022 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah (2) Untuk menjelaskan mekanisme pengembalian dan
penjatuhan sanksi bagi pejabat yang belum mengembalikan kendaraan dinas
tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris serta
pendekatan penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data wawancara.
Dari penelitian ini didapatkan hasil yaitu: (1) Pelaksanaan sistem pinjam pakai
kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi
Bengkulu Nomor 1 tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
dilaksanakan dengan cara pengajuan permohonan pinjam pakai kendaraan dinas
oleh pejabat yang berhak mendapatkan pinjaman kendaraan dinas kepada Kepala
Sekda Provinsi Bengkulu selanjutnya Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu akan
menugaskan bagian pengelola barang milik daerah untuk melakuakn penelitian
terhadap barang yang ingin dipinjam sedang digunakan atau tidak, tujuan
peminjaman kendaraan dinas dan jangka waktu peminjaman, setelah dilakukan
penilitain akan diajukan permohonan peminjam kepada Kepalas Sekda jika
disetujui selanjutnya dibuatkan berita acara serah terima barang. (2) Mekanisme
pengembalian kendaraan dinas dapat dilakukan dengan mengembalikan tepat
waktu, perpanjangan waktu pinjam pakai dan penarikan kendaraan dinas. Sanksi
hukum bagi pejabat yang bersangkutan apabila tidak segara mengembalikan
kendaraan dinas tersebut adalah dengan memperlakukan sanksi kode etik, yaitu
memberikan teguran kepada penggunan yang tidak mengembalikan kendaraan
tepat waktu atau pada saat jabatan sudah berakhir.
Kata kunci: Pinjam Pakai, Kendaraan Dinas
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 06 Oct 2025 03:27 |
Last Modified: | 06 Oct 2025 03:27 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/27573 |