PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM OLEH BIDANG HUKUM POLDA BENGKULU TERHADAP ANGGOTA POLISI DAN KELUARGA BESAR KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PERKAP POLRI NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

M. ALGATAMA, MAHENDRADINATA and Amancik, Amancik and Wulandari, Wulandari (2025) PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM OLEH BIDANG HUKUM POLDA BENGKULU TERHADAP ANGGOTA POLISI DAN KELUARGA BESAR KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PERKAP POLRI NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM. Other thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
SKRIPSI M ALGATAMA MAHENDRADINATA_B1A018227 - M Algatama Mahendra.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (4MB)

Abstract

Berdasarkan penelitian dalam pelaksanaan bantuan hukum oleh Polda
Bengkulu terhadap anggota polisi dan keluarga besar kepolisian Republik
Indonesia berdasarkan Perkap Polri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara
Pemberian Bantuan Hukum. Hal ini lah yang melantar belakangi penulis untuk
melakukan penelitian. Metode penelitian ini adalah metode penelitian hukum
empiris, dengan data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder.
Kemudian data dianalisis secara yuridis kualitatif serta diperoleh kesimpulan
induktif. Berdasarkan dari hasil penelitian yang penulis lakukan maka dapat
disimpulkan bahwa (1) Pelaksanaan bantuan hukum kepada anggota Kepolisian
Republik Indonesia yang menghadapi perkara pidana di Kepolisian Daerah
Bengkulu dilaksanakan oleh Bidang Hukum melalui pengajuan permohonan
tertulis yang disertai kronologi kejadian dan pokok permasalahan. Permohonan
diajukan kepada pejabat berwenang dan setelah disetujui oleh Kepala Bidang
Hukum, dikeluarkan Surat Perintah untuk menunjuk Penasehat Hukum atau
Kuasa Hukum yang ditunjuk. Pemohon memberikan Surat Kuasa kepada
Penasehat Hukum atau Kuasa Hukum tersebut. Proses bantuan hukum ini telah
berjalan dengan baik, terbukti dari pelaksanaannya kepada anggota Kepolisian
Republik Indonesia yang terlibat dalam tindak pidana. (2) Faktor penghambat,
terdapat perbedaan pemahaman terkait penyediaan bantuan hukum oleh anggota
Kepolisian, yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Advokat, melainkan
berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik
Indonesia dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meskipun
sering ada salah paham yang menganggap bahwa pendampingan hukum harus
dilakukan oleh advokat, namun Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 serta
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 2 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum mengatur pemberian bantuan
hukum oleh Kepolisian.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Bantuan Hukum, Anggota dan Keluarga Besar
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 06 Oct 2025 04:20
Last Modified: 06 Oct 2025 04:20
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/27602

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200