PEMBERHENTIAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945

Siti, Soleha and Ardilafiza, Ardilafiza and Ahmad, Wali (2024) PEMBERHENTIAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945. Other thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
SKRIPSI SITI SOLEHA - B1A020058_compressed - Siti soleha.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemberhentian Presiden
Abdurrahman Wahid berdasarkan UUD 1945 sebelum amandemen dan
pemberhentian Presiden menurut UUD 1945 stelah amandemen yang ditinjau dari
segi pengaturan, prosedur, maupun lembaga yang terlibat dalam proses
pemberhentian Presiden. Penelitian ini penting dilakukan mengingat sebelum
amandemen kewenangan memberhentikan Presiden ada pada MPR sedangkan
setelah amandemen ada pada tiga lembaga secara bertahap yaitu DPR, Mahkamah
Konstitusi dan MPR. Terjadinya perubahan mekanisme pemberhentian Presiden ini
membuat pemberhentian presiden menjadi lebih sulit untuk dilakukan. Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum
normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan historis. Hasil dari penelitian ini adalah
sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945 mekanisme pemberhentian
Presiden dimulai dari memorandum DPR untuk mengingatkan Presiden, namun
jika tidak diindahkan oleh Presiden maka DPR meminta MPR mengadakan sidang
istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden. Presiden Abdurrahman
Wahid diberhentikan dalam masa jabatannya karena menolak memberikan
pertanggungjawaban dalam sidang istimewa MPR. Presiden Abdurrahman Wahid
kemudian diberhentikan dalam Sidang Istimewa MPR pada tanggal 23 Juli 2001.
Setelah amandemen, alasan pemberhentian Presiden yaitu pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden.
Pemberhentian Presiden dilakukan dalam tiga tahap yaitu pertama usul
pemberhentian di DPR yang harus dihadiri oleh 2/3 anggota dan disetujui oleh 2/3
anggota yang hadir. Kedua proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi terdapat
enam tahapan persidangan yaitu sidang pemeriksaan pendahuluan, sidang
tanggapan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, pembuktian oleh DPR,
pembuktian oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, kesimpulan baik dari DPR
maupun dari Presiden dan/atau Wakil Presiden dan tahap pengucapan putusan.
Ketiga proses pemberhentian di MPR yang harus dihadiri oleh 3/4 anggota dan
disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir. Jika dilihat dari sistem politik, sistem
ketatanegaraan dan sistem presidensial pada saat ini, ketentuan dalam UUD NRI
Tahun 1945 terkait pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebelum habis
masa jabatannya adalah suatu hal yang tidak mungkin dapat dilaksanakan dalam
mekanisme politik yang ada, karena sistem presidensial gaya Indonesia tidak
memungkinkan terlaksananya pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Kata Kunci : Presiden, Pemberhentian Presiden, Konstitusi

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 07 Oct 2025 03:35
Last Modified: 07 Oct 2025 04:12
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/27845

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200