DILA, SARI DIRGAYANA and Herawan, Sauni and Emelia, Kontesa (2024) PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN REJANG LEBONG. Masters thesis, Universitas Bengkulu.
TESIS DILA SARI D. OK - library unib.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (1MB)
Abstract
Tujuan penelitian ini: (1) Untuk mengetahui dan menganalisis apakah 
pendaftaran sertipikat hak milik atas tanah Nomor: 00169 seluas 1706 M², 
Sertipikat Nomor: 00171 seluas 17.200 M² A.n H. Hirodin, SH dan Sertipikat 
Nomor: 00170 seluas 29.680 M² A.n Saharudin di Kabupaten Rejang Lebong 
telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tentang pendaftaran tanah. (2). Untuk 
mengetahui dan menganalisis mekanisme pembatalan sertipikat hak milik atas 
tanah Nomor: 00169 seluas 1706 M², Sertipikat Nomor: 00171 seluas 17.200 
M² A.n H. Hirodin, SH dan Sertipikat Nomor: 00170 seluas 29.680 M² A.n 
Saharudin akibat sengketa kepemilikan hak atas tanah di Badan Pertanahan 
Nasional Kabupaten Rejang Lebong. Penelitian tesis ini menggunakan metode 
penelitian hukum empiris. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil 
penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pendaftaran sertipikat hak milik atas tanah 
Nomor: 00169 seluas 1706 M², Sertipikat Nomor: 00171 seluas 17.200 M² A.n 
H. Hirodin, SH dan Sertipikat Nomor: 00170 seluas 29.680 M² A.n Saharudin di 
Kabupaten Rejang Lebong belum sesuai dengan ketentuan tentang pendaftaran, 
berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor 9/Pdt.G/2020/PN Crp 
penerbitan sertipikat tersebut merupakan perbuatan melawan. (2) Mekanisme 
pembatalan sertipikat hak milik atas tanah Nomor: 00169 seluas 1706 M², 
Sertipikat Nomor: 00171 seluas 17.200 M² A.n H. Hirodin, SH dan Sertipikat 
Nomor: 00170 seluas 29.680 M² A.n Saharudin akibat sengketa kepemilikan hak 
atas tanah di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rejang Lebong, pertama 
adanya permohonan dari pihak penggugat atau pemohon H. Hirodin, SH kepada 
Kantor Pertanahan untuk pembatalan sertipikat hak milik atas tanah karena cacat 
adminstrasi atau karena Pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor 
9/Pdt.G/2020/PN Crp. Kedua kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong 
meneruskan usulan permohonan H. Hirodin, SH terhadap pembatalan sertipikat 
hak milik atas tanah dari pemohon kepada Menteri atau Kepala Kantor Wilayah.
Selanjutnya terhadap permohonan pembatalan tersebut Menteri atau Kepala 
Kantor Wilayah Provinsi Bengkulu membuat Surat Keputusan terkait permohonan 
pembatalan sertipikat hak milik atas tanah akibat putusan Pengadilan Negeri 
Curup Nomor 9/Pdt.G/2020/PN Crp. Dalam pembatalan Hak Milik Kantor 
Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong menjadikan putusan Pengadilan Negeri 
Curup Nomor 9/Pdt.G/2020/PN Crp sebagai data pendukung dalam kajian 
pembatalan untuk membuktikan adanya cacat administrasi dalam penerbitan 
Sertipikat tersebut.
Kata Kunci: Pembatalan, Sertipikat Hak Milik, Badan Pertanahan Nasional
| Item Type: | Thesis (Masters) | 
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) | 
| Divisions: | Postgraduate Program > Master of Law Program | 
| Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust | 
| Date Deposited: | 08 Oct 2025 03:43 | 
| Last Modified: | 08 Oct 2025 03:43 | 
| URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/28149 | 

