OKTARI, OKTARI and Herlambang, Herlambang and Agusalim, Agusalim (2024) IMPLEMENTASI HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA SEKSUAL DI BENGKULU TENGAH. Masters thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
TESIS OKTARI OK - library unib.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (1MB)
Abstract
Setiap anak yang menjadi korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi.
Penyidik dan penuntut umum dalam peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2017
tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana,
memberitahukan kepada anak korban mengenai hak mereka untuk mendapatkan
restitusi Tujuan penelitian ini: (1) Untuk mengetahui dan menganalisis implementasi
hak restitusi terhadap anak korban tindak pidana seksual di Bengkulu Tengah. (2.
Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan implementasi hak restitusi terhadap
anak korban tindak pidana seksual di Bengkulu Tengah. (3). Untuk mengetahui dan
menganalisis upaya menangulangi hambatan implementasi hak restitusi terhadap
anak korban tindak pidana seksual di Bengkulu Tengah. Hasil penelitian bahwa: (1).
Implementasi hak restitusi terhadap anak korban tindak pidana seksual di Bengkulu
Tengah dapat dilakukan dengan cara, pertama permohonan restitusi diajukan sebelum
adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kedua permohonan resitusi
diajukan setelah adanya Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap. namun
pelaksanaanya belum efektif. (2). Hambatan implementasi hak restitusi terhadap anak
korban tindak pidana seksual di Bengkulu Tengah yaitu; Ketentuan hukum
implementasi hak restitusi yang menghambat Aparat penegak hukum dan korban
tidak mengajukan restitusi. Anak korban tindak pidana seksual /orang tua nya tidak
mengajukan permohonan hak restitusi. Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap
anak yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah memiliki hubungan kekeluargaan
dengan korban (orang tua kandung/tiri, paman, kakek, kakak). (3). Upaya
menangulangi hambatan implementasi hak restitusi terhadap anak korban tindak
pidana seksual di Bengkulu Tengah adalah sebagai berikut; Aparat penegak hukum
lebih mempercepat melakukan koordinasi ketentuan hukum pelaksanaaan pemberian
restitusi terhadap anak korban tindak pidana persetubuhan di tingkat penuntutan.
Aparat penegak hukum memberitahukan hak atas restitusi kepada anak korban tindak
pidana seksual dan keluarga dan menjelaskan mengenai apa saja syarat-syarat
pengajuan permohonan restitusi dan bagaimana caranya mengajukan permohonan
restitusi oleh anak korban tindak pidana seksual.
Kata Kunci: Implementasi, Hak Restitusi, Anak Korban Tindak Pidana
Seksual.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Postgraduate Program > Master of Law Program |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 08 Oct 2025 04:22 |
Last Modified: | 08 Oct 2025 04:22 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/28191 |