SATRIA, GUMAY and Sirman, Dahwal and Widya, N. Rosari (2024) IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.46/PUU-VIII- 2010 (UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974) DALAM KASUS HAK WARIS ANAK DARI PERNIKAHAN SIRI. Masters thesis, Universitas Bengkulu.
TESIS SATRIA ok - Satria Gumay.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (3MB)
Abstract
Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perkawinan. Pada Pasal 2 ayat (1), tidak ada perkawinan di luar hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Pemberlakuan Pasal 2Undang�undang Perkawinan harus dipamahami sebagai satu kesatuan yang harus terpenuhi
bersama-sama, ini menunjukan bahwa syarat perkawianan yang sah tidak hanya
berkaitan dengan hukum agama atau kepercayaan tertentu tapi harus harus
memenuhi standar dari keduanya baik itu tiap-tiap perkawianan yang dicatatkan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 2 ayat (2) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan. Bagaiman
kedudukan anak yang terlahir dari pernikahan siriberdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 46: PUU-VIII/2010, Bagaimanakah Implementasi Putusan
Mahkamah Konstitus Nomor 46: PUU- VIII/2010. Metode yang digunakan untuk
menganalisis dan mengolah data-data yang terkumpul adalah metode deskriptif
kualitatif, dengan menggunakan jenis penelitian Yuridis normatif, sebagaimana
mengkaji ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Penelitian ini
menunjukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010
pernikahan siri memiliki kepastian hukum dan memiliki kedudukan hukum yang
sah, serta pengakuan resmi atas pernikahan mereka, baik oleh Negara maupun
masyarakat, setelah mereka melakukan pernikahan kemabali melalui sidang isbat,
Putusan MK Nomor.46 juga telah memberikan pengaruh signifikan terhadap
kedudukan hukum anak yang terlahir dari pernikahan siri. Berdasarkan putusan
tersebut, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri memiliki kedudukan hukum
yang sah. Mahkamah Konstitusi mengakui hak-hak anak yang terlahir dari
pernikahan siri untuk diakui dan dilindungi oleh negara. Dalam putusannya,
Mahkamah menjelaskan bahwa ketidak resmiannya suatu pernikahan tidak
menghalangi anak untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang
sama seperti anak-anak yang terlahir dari pernikahan sah. Implmentasi dari
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 di pegadilan diperlukan
adanya upaya harmonisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
hak waris anak hasil perkawinan siri. Harmonisasi ini harus Mencakup Pengakuan
yang konsisten terhadap kedudukan hukum anak hasil perkawinan siri dalam hal
waris , sehingga dapat menghindari perbedaan iterprestasi yang dapat
menghambat perlidungan hak waris mereka.
Kata Kunci : Pernikahan Siri; Hak Waris; Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Postgraduate Program > Master of Law Program |
| Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
| Date Deposited: | 09 Oct 2025 03:52 |
| Last Modified: | 09 Oct 2025 03:52 |
| URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/28459 |

