Ajamalus, Ajamalus and Taufiqurrohman, Taufiqurrohman and Achmad, Aminudin (2009) INVESTASI WAKAF TUNAI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF. Masters thesis, Fakultas Hukum UNIB.
![TESIS AJAMALUS, Maret, 2009.pdf [thumbnail of TESIS AJAMALUS, Maret, 2009.pdf]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
TESIS AJAMALUS, Maret, 2009.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (844kB)
Abstract
Wakaf adalah instrumen ekonomi Islam yang unik yang mendasarkan
fungsinya pada unsur kebajikan (birr), kebaikan (ihsan) dan persaudaraan (ukhwah).
Ciri utama wakaf yang sangat membedakan adalah ketika wakaf ditunaikan terjadi
pergeseran kepemilikan pribadi menuju kepemilikan Allah swt yang diharapkan
abadi, memberikan manfaat secara berkelanjutan. Melalui wakaf diharapkan akan
terjadi proses distribusi manfaat bagi masyarakat secara lebih luas, dari manfaat
pribadi (private benefit) menuju manfaat masyarakat (social benefit). Wakaf dalam
bentuk uang tunai (disebut wakaf tunai), dipandang sebagai salah satu pilihan yang
tepat untuk menjadikan wakaf mencapai hasil lebih maksimal apabila dapat
dimanfaatkan dalam bentuk investasi pada usaha produktif. Secara ekonomi wakaf
tunai sangat besar potensinya untuk dikembangkan di Indonesia, karena dengan
model wakaf tunai ini daya jangkauan serta mobilisasinya akan jauh lebih merata di
tengah-tengah masyarakat dibandingkan dengan model wakaf tradisional dalam
bentuk harta tetap. Pengelolaan dana wakaf tunai sebagai alat investasi menjadi
menarik, karena faedah atau keuntungan atas investasi tersebut akan dapat dinikmati
oleh masyarakat dimana saja (baik lokal, regional maupun internasional). Hal ini
dimungkinkan karena faedah atas investasi berupa uang (cash waqf) yang dapat
dialihkan dalam berbagai bentuk usaha ekonomi masyarakat. Kebijakan Pemerintah
Indonesia mengenai wakaf tunai ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor
41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, dimana kedudukan
wakaf tunai menjadi jelas dalam hukum positif di Indonesia. Setelah diteliti,
ternyata wakaf tunai merupakan potensi yang memiliki prospektif yang besar dalam
pengembangan dan pemberdayaan ekonomi umat melalui bentuk investasi
Mudharabah (full financing), Investasi Musyarakah (Join Ventura), Investasi Ijarah
(leasing) dan Investasi Istisna (Hire-Purchase). Pengaturan yuridis bentuk investasi
wakaf tunai dalam kegiatan ekonomi di Indonesia, pada prinsipnya tetap tunduk
pada peraturan perundang-undangan investasi konvensional, kecuali hal-hal khusus
yang berkaitan dengan kaidah-kaidah sistem ekonomi dan investasi syari’ah.
Dengan demikian ada dua aturan hukum yang harus dijadikan pedoman dan
landasan dalam melakukan investasi wakaf tunai, yaitu Undang-Undang Penanaman
Modal sebagai ketentuan hukum positif, disisi lain harus pula melaksanakan
ketentuan hukum Islam dengan sistem ekonomi dan investasi syari’ahnya.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | 014 Abd. Rachman Rangkuti |
Date Deposited: | 03 Dec 2013 19:13 |
Last Modified: | 03 Dec 2013 19:13 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/2883 |