RETOPADO, PUTRA and Nursanty, Nursanty and Suratman, Suratman (2025) IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 09 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL (Studi Pada Pemungutan Pajak Rumah Kos Dengan Jumlah Kamar Lebih Dari 10 Pintu di Kota Bengkulu). Other thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI_PUTRA RETOPADO_D1D018025 - Putra Retopado.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (7MB)
Abstract
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang dalam
pengelolaannya di Kota Bengkulu mengacu pada Undang-Undang Nomor 09
Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut Perda Nomor 09
Tahun 2019, jenis-jenis pajak daerah antara lain adalah pajak hotel, pajak restoran,
pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, dan pajak
parkir. Pajak hotel merupakan salah satu bagian dari pajak daerah Kota Bengkulu.
Menurut Perda Kota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011, Pajak Hotel yang selanjutnya
disebut Pajak adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Penelitian ini
dilakukan guna mengetahui pelaksanaan Kebijakan pemungutan pajak hotel
kategori rumah kos lebih dari 10 pintu di Kota Bengkulu. Metode penelitian yang
dilakukan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif. Aspek penelitian yang
digunakan pada penelitian ini menggunakan teori Riant Nugroho yang terdiri dari
Pra Implementasi, implementasi, dan Pasca Implementasi. Hasil penelitian pada
aspek sosialisasi diketahui bahwa belum ada kegiatan sosialisasi resmi dari
Pemerintah setempat mengenai kebijakan pajak hotel kategori rumah kos, yang
seharusnya menjadi bagian penting dalam proses implementasi kebijakan tersebut.
Tetapi di media pada tahun 2022 lalu hanya mengatakan bahwa pemungutan pajak
rumah kos lebih dari 10 pintu termasuk pajak hotel dan mulai akan dipungut
pajaknya. Pada aspek implementasi pelaksanaan kebijakan pemungutan pajak hotel
kategori rumah kos sudah berjalan baik, namun belum optimal, hal ini disebabkan
karena masih banyak pemilik usaha rumah kos yang lebih dari 10 pintu di Kota
Bengkulu belum terdata dan belum termasuk wajib pajak hotel. Pada aspek pasca
implementasi, respon dari masyarakat sudah cukup baik, kebijakan sudah berjalan
namun belum efisien, masih banyaknya kekurangan dalam kebijakan tersebut,
seperti pendataan wajib pajak, masih banyak kost lebih dari 10 pintu yang termasuk
pajak hotel belum terdata, dan masih kurangnya sosialiasi pemerintah setempat
terhadap kebijakan yang telah diberlakukan, sehingga banyak masyarakat terutama
pemilik kost yang yang belum tau tentang kebijakan tersebut.
Kata kunci: Pajak hotel kategori rumah kos, Pelaksanaan kebijakan, Peraturan
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HJ Public Finance |
Divisions: | Faculty of Social & Politics Science > Department of Public Administration |
Depositing User: | 58 darti daryanti |
Date Deposited: | 13 Oct 2025 04:44 |
Last Modified: | 13 Oct 2025 04:44 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/28883 |