KajianYuridis PutusanMahkamahKonstitusi No. 34/PUU-XI/2013 tentangUjiMateriPasal 268 ayat (3) Undang-UndangNomor 8 Tahun1981 tentangHukumAcaraPidana

JUMADIL, AULIA RAHMAT and Lidia, Br. Karo and Helda, Rahmasary (2016) KajianYuridis PutusanMahkamahKonstitusi No. 34/PUU-XI/2013 tentangUjiMateriPasal 268 ayat (3) Undang-UndangNomor 8 Tahun1981 tentangHukumAcaraPidana. Other thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
skripsi jumadil.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian peninjauan kembali (PK) adalah upaya hukum
yang lahir demi melindungi kepentingan terpidana, untuk mendapatkan keadilan. Hal
itu berbeda dengan upaya hukum biasa yang berupa banding atau kasasi yang harus
dikaitkan dengan prinsip kepastian hukum. Sebab, jika tidak adanya limitasi waktu
pengajuan upaya hukum biasa itu, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum
yang melahirkan ketidakadilan karena proses hukum tidak pernah selesai. Di sisi lain,
upaya hukum luar biasa bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran materil.
Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi
upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK), yang di dalam Hukum Acara
Pidana, hanya dapat dilakukan satu kali. Mungkin saja setelah diajukannya
Peninjauan Kembali (PK) dan diputus, ada bukti baru (Novum) yang subtansial, yang
baru ditemukan saat peninjauan Kembali (PK) sebelumnya belum ditemukan.Tujuan
penelitian: (1) Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
putusan MK Nomor. 34/PUU-XI/2013 tentang Peninjauan Kembali (PK) dapat
dilakukan berulang kali uji materi Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (2) Untuk mengetahui putusan uji materi MK
Nomor. 34/PUU-XI/2013 tentang Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan berulang
kali, mengenai apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan tujuan hukum (keadilan,
kepastian hukum, dan kemanfaatan). Metode penelitian ini menggunakan penelitian
hukum normatif, penelitian hukum normatif ini menggunakan metode Pendekatan
Undang-undang ini dilakukan dengan menelaah semua Undang-undang dan regulasi
yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil penelitian
penulis yaitu: (1). Dasar pertimbangan hakim MK dalam mengabulkan permohonan
dari pemohon yaitu permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 268 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara yang menyatakan,
“Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali
saja” terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Telah
memenuhi Tiga Aspek Yuridis ,Filosofis dan Sosiologis.Secara Yuridis terkhususnya
Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1). (2).
Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 tentang Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan
berulang kali terhadap uji materi Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana lebih mengedepankan prinsip keadilan dan
kemanfaatan hukum sedangkan pada sisi lain putusan ini tidak ada kepastian hukum
yaitu adanya potensi pemanfaatan upaya hukum luar biasa sebagai penunda eksekusi
putusan, dalam perkara pidana haruslah mengedepankan kepastaian hukum, dan
dalam putusan MK ini dapat dipahami perkara tidak pernah ada berakhir.
Kata Kunci:Kajian Yuridis, Putusan Mahkamah Konstitusi, Uji Materi.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 13 Oct 2025 07:45
Last Modified: 13 Oct 2025 07:45
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/29132

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200