M. Faisal, Wibowo and Farida, Fitriyah and Merry, Yono (2016) PROSES PENGANGKATAN ANAK MENURUT HUKUM ADAT REJANG DI DESA AUR GADING KECAMATAN KERKAP KABUPATEN BENGKULU UTARA. Other thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
PDF SKRIPSI M. FAISAL WIBOWO.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (3MB)
Abstract
Tujuan penelitian: (1). Untuk mengetahui proses pengangkatan anak
menurut Hukum Adat Rejang di Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten
Bengkulu Utara. (2). Untuk mengetahui akibat hukum dari pengangkatan anak
menurut Hukum Adat Rejang di Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten
Bengkulu Utara. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris,
penelitian hukum empiris ini menggunakan pendekatan non doktrinal,
pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini mengunakan
wawancara dan pengumpulan data sekunder. Sesuai dengan judul penelitian dan
rumusan permasalahan maka penelitian ini dilakukan di Desa Aur Gading
Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara, Data yang telah diperoleh
kemudian akan diolah dan data yang diperoleh baik data primer maupun data
sekunder dikelompokkan dan disusun secara sistematis. Selanjutnya data tersebut
dianalisis. Hasil penelitian adalah (1). Proses pengangkatan anak menurut Hukum
Adat Rejang di Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara,
dilakukan terhadap anak yang umurnya masih di bawah 5 tahun, selanjutnya
diawali dengan musyawarah pertemuan orang tua angkat dan orang tua kandung
anak tersebut. setelah kedua keluarga tersebut sepakat untuk melakukan
pengangkatan anak, maka orang tua angkat dan orang tua kandung anak tersebut
membuat perjanjian dengan disaksikan kepala desa dan fungsionaris adat. Setelah
membuat surat perjanjian tersebut orang tua angkat pada keesokan harinya
mengadakan acara akikah atau syukuran di rumah orang tua angkat tersebut dan
mengundang warga desa bahwa telah terjadi pengangkatan anak di Desa Aur
gading. Selanjutnya pada keesokan harinya orang tua angkat dan orang tua
kandung tersebut mendaftarkan ke Pengadilan Agama tentang pengangkatan anak
tersbut. (2). Bahwa akibat hukum dari pengangkatan anak menurut Hukum Adat
Rejang di Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara, anak
angkat bertanggung jawab atas kehidupan orang tua angkatnya nanti apabila orang
tua angkatnya telah tua dan bertanggung jawab atas pengurusan orang tua
angkatnya. Dan orang tua angkat berkewajiban untuk memberi nafkah,
menyekolahkan, dan memenuhi segala kebutuhan anak angkatnya. Orang tua
angkat mewariskan harta pencaharian kepada anak angkatnya. Serta Orang tua
kandung masih berhak mewariskan harta bendanya pada anaknya yang sudah
diangkat oleh orang lain. Bagi anak perempuan, yang berhak menjadi wali
nikahnya tetap bapak kandungnya. Dalam hal pembagian harta warisan ini,
seandainya orang tua angkat tidak mempunyai anak kandung, maka anak angkat
mendapat seluruh harta warisan, namun apabila ada anak kandung, maka harta
warisan tersebut dibagi sama.
Kata Kunci: Pengangkatan Anak, Menurut Hukum Adat Rejang Di Desa
Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 14 Oct 2025 02:44 |
Last Modified: | 14 Oct 2025 02:44 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/29290 |