RADITYA, MAHARANI and Sirman, Dahwal and Hamdani, Ma’akir (2016) PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH MELALUI MUSYAWARAH MUFAKAT RAJO PENGHULU DI KECAMATAN SINGGARAN PATI KOTA BENGKULU. Other thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
PDF SKRIPSI RADITYA MAHARANI.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (3MB)
Abstract
Tujuan penelitian: (1). Untuk mengetahui alasan-alasan para pihak
memilih penyelesaian sengketa batas tanah tersebut Melalui Musyawarah mufakat
Rajo Penghulu di Kota Bengkulu, (2). Untuk mengetahui penyelesaian sengketa
batas tanah melalui musyawarah mufakat Rajo Penghulu di Kota Bengkulu, (3)
Untuk mengetahui kekuatan hukum putusan Rajo Penghulu penyelesaian sengketa
batas tanah melalui musyawarah mufakat Rajo Penghulu di Kota Bengkulu.
Metode penelitian Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris,
penelitian hukum empiris ini menggunakan metode pendekatan non dokrinal dan
prosedur pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini
mengunakan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1). Alasan-alasan
para pihak memilih penyelesaian sengketa tanah tersebut melalui musyawarah
mufakat Rajo Penghulu di Kota Bengkulu, dikarenakan pada penyelesaian
sengketa batas tersebut Rajo Penghulu mempunyai wewenang serta kekuatan
hukum dalam menyelesaikan sengketa batas tanah tersebut, dan penyelesaian
sengketa batas tanah melalui musyawarah mufakat Rajo Penghulu diarahkan pada
harmonisasi atau kerukunan terhadap para pihak yang terlibat sengketa serta tidak
memperuncing keadaan dengan sedapat mungkin menjaga suasana perdamaian.
Hal ini disebabkanpara pihak yang terlibat sengketa batas tanah masih
menjunjung tinggi hukum adat dalam penyelesaian sengketa yang terjadi tersebut
dan juga para pihak yang terlibat sengketa batas tanah merupakan penduduk asli
Kota Bengkulu. (2). Penyelesaian sengketa batas tanah melalui musyawarah
mufakat Rajo Penghulu di Kota Bengkulu, memiliki 4 tahapan proses
penyelesaian, tahap persiapan, tahap proses penyelesaian sengketa, tahap
pembacaan putusan, penutup. Yang pada akhirnya terhadap kedua belah pihak
yang terlibat sengketa batas tanah diselesaikan berdasarkan keputusan hasil
musyawarah mufakat Rajo Penghulu. (3). Kekuatan hukum putusan Rajo
Penghulu penyelesaian sengketa batas tanah melalui musyawarah Mufakat Rajo
Penghulu di Kota Bengkulu, mempunyai dasar hukum yang konkret dan kuat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara yuridis dalam
prakteknya keberadaan putusan Rajo Penghulu kepala adat tetap diakui sepanjang
masyarakat hukum adatnya telah diakui dan keberadaaan masyarakat adat tersebut
diakui oleh negara Indonesia.
Kata kunci: Penyelesaian Sengketa Batas Tanah, Musyawarah Mufakat Rajo
Penghulu.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 14 Oct 2025 03:01 |
Last Modified: | 14 Oct 2025 03:01 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/29309 |