PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DALAM KEGIATAN PASAR MODAL

REDITA, REDITA and Tito, sofyan and Candra, Irawan (2016) PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DALAM KEGIATAN PASAR MODAL. Other thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
SKRIPSI REDITA FAKULTAS HUKUM.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini adalah penelitian normatif, Penelitian ini dilakukan untuk
mengetahui dan menganalisis bagaimana pertanggungjawaban dari seorang
notaris yang merupakan salah satu profesi penunjang dalam pasar modal.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dan studi dokumen. Pendekatan
dalam penelitian ini juga menggunakan pendekatan Undang-undang dan
pendekatan kasus, karena penelitian ini mengangkat sebuah kasus di bidang pasar
modal dan menganalisisnya terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, seorang notaris yang
sudah terdaftar di BAPEPAM/OJK akan mendapatkan STTD (Surat Tanda
Terdaftar) namun izin seorang notaris ini juga dapat dicabut oleh BAPEPAM/OJK
dengan alasan tertentu. Kemudian izin untuk melakukan profesinya sebagai
seorang notaris juga dapat diberhentikan sementara waktu, diberhentikan secara
hormat dan secara tidak hormat oleh menteri atas usulan majelis pengawas
notaris. Dalam melakukan kegiatannya di pasar modal, setiap notaris dilarang
untuk memuat ketentuan yang tidak benar tentang fakta materil atau tidak memuat
keterangan yang benar tentang fakta materil yang diperlukan agar prospektus
tidak memberikan gambaran yang menyesatkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan
Pasal 78 ayat (1) UUPM. Sehingga apabila notaris dengan sengaja melakukan hal
ini maka seorang notaris harus bertanggung jawab karena menimbulkan kerugian
pada investor sesuai dengan ketentuan pasal 80 UUPM. Hal ini secara jelas
membuktikan bahwa seorang notaris melaksanakan profesinya tidak sesuai
dengan ketentuan kode etik notaris dan melanggar Pasal 3 kode etik notaris.
Notaris ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) kode etik
notaris. Kedua, kemudian sejak keluarnya Undang-undang Nomor 21 tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan maka terjadilah peralihan kewenangan yang
sebelumnya berada di tangan BAPEPAM-LK namun setelah keluarnya Undang�undang OJK ini maka tugas dan wewenang BAPEPAM dalam mengawasi pasar
modal beralih kepada lembaga independen yaitu Otoritas Jasa Keuangan.
Terjadinya peralihan pengawasan terhadap pasar modal ini mengakibatkan
beralihhnya pula pengawasan terhadap notaris yang merupakan profesi penunjang
dalam pasar modal. Jika notaris ini melanggar ketentuan Pasar modal dan
ketentuan kode etik profesinya maka notaris akan diperiksa oleh lembaga baru
yang bersifat independen ini yang bernama Otoritas Jasa Keuangan.
Kata kunci : Tanggung Jawab Hukum, Notaris, Pasar Modal, Otoritas Jasa
Keuangan

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 14 Oct 2025 03:03
Last Modified: 14 Oct 2025 03:03
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/29310

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200