PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH UNTUK PEMBANGUNAN BASE TRANSCEIVER STATION ANTARA PERUSAHAAN TELKOMSEL (TELEKOMUNIKASI SELULER) CABANG BENGKULU DENGAN WARGA MASYARAKAT PASAR TENGAH KECAMATAN KEPAHIANG

ROITO, HASUGIAN and Hamdani, Ma’akir and Emelia, Kontesa (2016) PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH UNTUK PEMBANGUNAN BASE TRANSCEIVER STATION ANTARA PERUSAHAAN TELKOMSEL (TELEKOMUNIKASI SELULER) CABANG BENGKULU DENGAN WARGA MASYARAKAT PASAR TENGAH KECAMATAN KEPAHIANG. Other thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
2.skripsi Roito Hasugian pdf.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Base Tranceiver Station (BTS) merupakan perangkat jaringan
telekomunikasi yang berfungsi dalam meningkatkan signal/jaringan telepon
seluler. Perkembangan BTS tersebut sangat pesat dan muncul permasalahan
dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan sewa menyewa tanah untuk
pembangunan Base Transceiver Station antara perusahaan Telkomsel
(telekomunikasi seluler) dengan warga masyarakat pasar tengah kecamatan
Kepahiang, bagaimana tanggungjawab pihak penyewa apabila terjadi kerugian
akibat base transceiver station. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum
sosiologis/empiris. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder.
Data primer merupakan data utama penelitian ini. Sedangkan data sekunder
digunakan sebagai pendukung data primer. Data primer yang dipakai pada
penelitian ini adalah diperoleh melalui teknik pengumpulan data wawancara. Data
sekunder diperoleh dari bahan dalam buku-buku, dan literatur-literatur lainnya
yang berkaitan dengan penelitian ini. Teknik analisis data yang diperoleh baik
data primer maupun sekunder dikelompokan selanjutnya dianalisis secara
kualitatif, sehingga didapati jawaban dari permasalahan yang ada. Hasil dari
penelitian ini menunjukan bahwa dilihat dari perjanjian sewa menyewa tanah
yang dibuat oleh Perusahaan Telkomsel implementasi atas perjanjian tersebut
telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Pasal
1548, 1550, dan 1570 BW tentang sewa menyewa. Dalam hal
pertanggungjawaban pihak penyewa, frekuensi yang ditimbulkan oleh BTS
Perusahaan Telkomsel, pihak Perusahaan Telkomsel dalam hal ini bertanggung
jawab penuh atas gangguan kepada masyarakat Pasar Tengah.
Kata kunci : Perjanjian, Perjanjian Sewa Menyewa, BTS.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 14 Oct 2025 03:11
Last Modified: 14 Oct 2025 03:11
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/29317

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200