DWI, SHINTA JAYANTI and Akhmad, Muslih and Tito, sofyan (2016) Transaksi Obligasi Syariah di Bursa Efek Indonesia Berdasarkan Pasal 21 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Other thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
DWI SHINTA JAYANTI.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (2MB)
Abstract
Transaksi obligasi syariah pada prinsipnya halal jika dilakukan berdasarkan prinsip�prinsip syariah. Lalu prinsip-prinsip syariah yang bagaimana dikatakan
halal?Kemudian dalam perjalanannya pun, masih ada pihak-pihak yang menjalankan
kegiatan ekonomi syariah tidak sesuai dengan asas-asas akad yang tercantum di
dalam Pasal 21 Kompilasi Ekonomi haria. Di dalam penulisan skripsi ini, penulis
menggunakan metode penelitian normatif, artinya dengan penelitian ini dapat
memberikan gambaran yang seteliti mungkin tentang jenis Obligasi yang dihalalkan
serta transaksi Obligasi Syariah di Bursa Efek yang sesuai dengan Pasal 21 Kompilasi
Hukum Ekonomi Syariah, kemudian melakukan pengumpulan dan pengolahan data�data tersebut sehingga diperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai permasalahan
yang diteliti. Hasil dari penelitian ini adalah jenis obligasi yang dinyatakan halal pada
Bursa Efek Indonesia dapat dibedakan menjadi tiga jenis di antaranya adalah
berdasarkan jenis akad (Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, Salam, Istishna,dan
Ijarah), berdasarkan pembagian atau pendapatan hasil (sukuk margin, sukuk fee, dan
sukuk bagi hasil), dan berdasarkan basis pembiayaan (sukuk asset dan sukuk
penyertaan). Namun, Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI baru mengatur jenis
Obligasi syariah, yaitu Obligasi Syariah Mudharabah, Obligasi Syariah Ijarah, dan
Obligasi Syariah Mudharabah Konversi; transaksi Obligasi Syariah di Bursa Efek
harus memenuhi asas-asas yang dapat pada Pasal 21 Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah yaitu berupa ikhtiyar/sukarela, amanah/menepati janji, ikhtiyati/ kehati�hatian, luzum/tidak berubah, saling menguntungkan, taswiyah/kesetaraan,
transparansi, kemampuan, taisir/kemudahan, Itikad baik, dan sebab yang halal. Ketika
asas ini tidak terpenuhi, maka akan mengakibatkan batal atau tidak sahnya akad yang
dibuat. Asas-asas akad ini tidak berdiri sendiri melainkan saling berkaitan antara satu
dan lainnya.
Keyword : Obligasi, Syariah, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 14 Oct 2025 03:43 |
Last Modified: | 14 Oct 2025 03:43 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/29336 |