KEDUDUKAN JABATAN NOTARIS DALAM BENTUK PERSEKUTUAN PERDATA NOTARIS SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

YUNITA, SARI and Slamet, Muljono and Emelia, Kontesa (2016) KEDUDUKAN JABATAN NOTARIS DALAM BENTUK PERSEKUTUAN PERDATA NOTARIS SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS. Other thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
SKRIPSI.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan jabatan Notaris dalam
bentuk persekutuan perdata Notaris setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris serta kemandirian Notaris bentuk persekutuan perdata
Notaris setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu berupa
penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan undang-undangan.
Selanjutnya mengumpulkan bahan hukum melalui media online dan offline,
kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dan
dianalisis dengan menggunakan interpretasi teologis. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa: Pertama, Persekutuan perdata menurut KUHPer merupakan
badan usaha dan bertujuan untuk membagi keuntungan sedangkan persekutuan
perdata menurut UUJN Nomor 2 Tahun 2014 tidak dijelaskan lebih lanjut. Notaris
dapat menjalankan jabatannya boleh membentuk persekutuan perdata namun tidak
boleh mengambil keuntungan dan kerugian seperti yang dimaksud dalam
persekutuan perdata. Persekutuan perdata diatur oleh Notaris menurut ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan. Peraturan Perundang-Undangan tentang
persekutuan perdata adalah KUHPer. Kedua, Notaris mempunyai kewajiban untuk
mandiri dalam menjalankan jabatan. Kemandirian notaris dalam Persekutuan
Perdata Notaris menurut Pasal 20 UUJN-P tidak akan terpengaruhi meskipun
notaris menjalankan jabatannya dalam bentuk persekutuan perdata. Kemandirian
notaris diwujudkan dengan tetap bertindak sendiri-sendiri dalam hal pembuatan
akta. Seorang notaris dalam persekutuan perdata notaris hanya akan bertanggung
jawab atas akta yang dibuat olehnya atau dihadapannya saja.
Kata Kunci : Notaris, Persekutuan Perdata, Kemandirian.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 14 Oct 2025 03:55
Last Modified: 14 Oct 2025 03:55
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/29347

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200