TEDI, ANSYAH and Farida, Fitriyah and Merry, Yono (2016) PRAKTIK LELAGHIAN (KAWIN LARI BERSAMA) MENURUT HUKUM ADAT BESEMAH DI KECAMATAN PASEMAH AIR KERUH KABUPATEN EMPAT LAWANG. Other thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI TEDI.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (24MB)
Abstract
Perkawinan lari bersama yaitu hubungan antara bujang dan gadis untuk
dapat terwujudnya ikatan perkawinan. Berkaitan dengan penelitian ini pula
penulis mengkhusuk Praktik lelaghian (kawin lari bersama) Menurut Hukum
Adat Besemah Di Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang.
Lelaghian (kawin lari bersama) yaitu larinya laki-laki dan perempuan untuk
melakukan perkawinan tanpa adanya lamaran secara formal. Tujuan Penelitian ini
adalah : (1) Untuk menggambarkan dan menjelaskan faktor-faktor yang
menyebabkan masyarakat Hukum Adat Besemah di Kecamatan Pasemah Air
Keruh Kabupaten Empat Lawang melakukan Lelaghian (kawin lari bersama.
(2).Untuk menggambarkan dan menjelaskan proses cara pelaksanaan Lelaghian
(kawin lari bersama) yang terjadi agar diakui oleh Hukum Adat Besemah di
Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang.(3). Untuk
menggambarkan dan menjelaskan bentuk penyelesaian terjadinya Lelaghian
(kawin lari bersama) di Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat
Lawang. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan empiris. Teknik
pengumpulan data mengunakan, data primer dan data sekunder. Penelitian ini
dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan
pendekatan metode diskriftif kualitatif. Metode pengumpulan data dengan cara
wawancara dan pengumpulan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian pada
masayarakat hukum adat Besemah Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten
Empat lawang, diketahui sebagai berikut : (1). Faktor- factor penyebab terjadinya
lelaghian (kawin lari bersama) yaitu Orang tua perempuan tidak setuju, terlalu
besarnya permintaan orang tua (antaran), karena dijodohkan dengan pasangan
yang tidak disukai anaknya. (2). Proses pelaksanaan lelaghian di Kecamatan
Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang yaitu Belaghi yaitu tahap
melarikan diri atau lari bersama anatara perempuan dan laki-laki, Mengirimkan
tande (tanda) berupa senjata tajam semacam keris-keris pusaka yang di balut saput
tangan. Nyemuni atau tempat persembunyian atau tempat tinggal sementara.
Ngenjuk Tau (Pemberitahuan) yaitu proses melapor kepada kepala desa, ketua
adat tempat melarikan diri, setelah itu Kepala Desa, Ketua Adat, memberitahukan
kepada kepada Kepala Desa, Ketua Adat tempat domisili perempuan. (3).
Penyelesaian terjadinya lelaghian (kawin lari bersama) di Kecamatan Pasemah Air
Keruh Kabupaten Empat Lawang, yaitu Pembukaan acara musyawarah oleh
Kepala Desa, pembahasan dende adat (denda adat) oleh Ketua Adat, besaran
dende adat (denda adat) ini telah ditentukan oleh hukum adat Besemah di
Pasemah Air Keruh yaitu sebanyak 6 ringgit tetapi karena perkembangan zaman
sekarang sudah dirubah menjadi Rp. 600.000,- yang diserahkan kepada ketua
adat, nasehat (nasihat), permintaan $##%&' !"#(
Kata Kunci : Lelaghian (kawin lari bersama), faktor-faktor terjadinya lelaghian,
proses lelaghian, bentuk penyelesaian lelaghian
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 15 Oct 2025 07:21 |
Last Modified: | 15 Oct 2025 07:21 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/29572 |