PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM ADAT REJANG DI KECAMATAN PINANG BELAPIS KABUPATEN LEBONG

TESYA, RELAMZI and Lidia, Br. Karo and Herlita, Eryke (2016) PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM ADAT REJANG DI KECAMATAN PINANG BELAPIS KABUPATEN LEBONG. Other thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
PDF SKRIPSI TESYA RELAMZI.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sudah ada diberlakukan di Indonesia
sejak tahun 2009 dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun masyarakat suku Rejang di Kecamatan Pinang
Belapis Kabupaten Lebong lebih memilih menyelesaikan tindak pidana kekerasan dalam rumah
tangga tersebut secara adat, yakni menurut hukum adat Rejang dengan cara penyelesaiannya
dilakukan secara kekeluargaan dan musyawarah melalui lembaga adatnya. Penyelesaian tindak
pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong
mempunyai mekanisme tersendiri dalam menyelesaikan tindak pidana kekerasan dalam rumah
tangga. Tujuan penelitian untuk mengetahui mekanisme penyelesaian tindak pidana kekerasan
dalam rumah tangga menurut hukum adat Rejang dan untuk mengetahui bentuk sanksi dalam
penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Rejang di Desa Air
Korpas Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris, dengan pendekatan non doktrinal dan Prosedur
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini mengunakan wawancara. Hasil
penelitian: Mekanisme penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga menurut
hukum adat Rejang di Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong meliputi: penyelesaian
melalui Jenang Kutei, dan penyelesaian melalui Kepala Desa, serta penyelesaian secara individu
atau hanya keluarga kedua belah pihak. Bentuk sanksi dalam penyelesaian tindak pidana
kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Rejang di Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten
Lebong yaitu: membayar Biaya sidang adat Jenang Kutei sebesar Rp 250.000, membayar Denda
adat Rp.200.000, bertanggung jawab membayar biaya pengobatan sampai korban sembuh,
membayar uang sebesar 100.000 kepada korban untuk biaya membuat nasi punjung. meminta
maaf kepada ketua adat, keluarga korban serta masyarakat setempat.
Kata Kunci: Penyelesaian, Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Hukum Adat
Rejang.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 15 Oct 2025 07:28
Last Modified: 15 Oct 2025 07:28
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/29578

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200