Harun, Harun and Lizar, Alfansi and Slamet, Widodo and Kamaludin, Kamaludin (2020) MODEL PENGELOLAAN ZAKAT SEBAGAI INSTRUMEN FISKAL. Doctoral thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/archive.png)
DISERTASI_MODEL PENGELOLAAN _ZAKAT_SBG_INSTRUMEN_FISKAL.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (8MB)
Abstract
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan
usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat
Islam. Pemerintah menetapkan pengelola zakat adalah Badan Amil Zakat
Nasional (BAZNAS). Indonesia dengan jumlah penduduk mayoritas muslim,
memiliki potensi zakat yang sangat besar. Potensi zakat di Indonesia berdasarkan
beberapa hasil penelitian mencapai Rp.217 triliun. Ketua BAZNAS menyatakan
potensi zakat di Indonesia bisa mencapai Rp.323 triliun.
Penerimaan zakat selama 3 (tiga) tahun terakhir sesuai data BAZNAS
sebesar Rp.6,224 triliun tahun 2017, sebesar Rp.5,017 triliun tahun 2016, dan
sebesar Rp.3,650 triliun tahun 2015. Jika dibandingkan dengan potensi zakat,
realisasi penerimaan ini sangat kecil. Potensi zakat yang besar membutuhkan
peran pemerintah untuk menata pengelolaan zakat agar potensi zakat yang besar
ini bisa diwujudkan dan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan mengurangi kemiskinan.
Zakat sampai saat ini belum menjadi instrumen kebijakan fiskal.
Pelaksanaan zakat selama ini lebih merupakan kegiatan masyarakat yang ingin
menyucikan hartanya. Pengumpulan dan pendistribusiannya dilakukan secara
tradisional dan diberikan langsung kepada yang berhak menerima atau melalui
Badan Amil Zaat Nasional atau Lembaga Amil Zakat. Hasilnya, zakat belum
optimal dalam mengatasi masalah kemiskinan atau meningkatkan kesejahteraan
umat Islam di Indonesia.
Undang Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, memberi
peluang zakat masuk dalam instrumen fiskal negara. Keuangan negara merupakan
semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala
sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik
negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Beberapa
faktor yang mendukung zakat sebagai instrumen fiskal, pertama, pengumpulan
dan penyaluran zakat dilakukan negara dengan tujuan pengorganisasian distribusi
dan cakupan yang lebih luas. Kedua, zakat mempunyai potensi untuk turut
membantu pencapaian sasaran pembangunan nasional, dan ketiga, negara
memiliki otoritas melalui peraturan dalam menghimpun zakat sehingga
penghimpunannya dapat dioptimalkan. Pemerintah akan memperoleh manfaat atas
masuknya zakat pada sistem negara, yaitu pertama perluasan basis wajib pajak
dan muzakki (pembayar zakat). Kedua membantu meringankan beban APBN
dalam anggaran pengentasan kemiskinan.
Penelitian ini bertujuan 1) mendeskripsikan gambaran pengelolaan zakat
atas pelaksanaan UU 23 Tahun 2011 dan PP 14 Tahun 2014; 2) mendeskripsikan
zakat sebagai instrumen fiskal negara; 3) mendeskripsikan peran pemerintah
untuk meningkatkan tata kelola zakat; dan 4) mendeskripsikan model organisasi
pengelola zakat dalam sistem fiskal negara.
vi
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan
fenomenologi. Pendekatan fenomenologi berupaya untuk menjelaskan makna
pengalaman hidup sejumlah orang tentang suatu konsep atau gejala, termasuk di
dalamnya konsep diri atau pandangan hidup mereka sendiri. Peneliti
menggunakan wawancara sebagai teknik utama dalam mengambil data. Subjek
yang diwancarai sebanyak dua puluh empat informan. Untuk menghindari
kesimpulan yang keliru, peneliti melakukan Focus Group Discussion (FGD).
Untuk melengkapi data penelitian, peneliti melakukan studi kepustakaan dengan
mempelajari laporan penelitian, regulasi berkaitan dengan pengelolaan keuangan
sektor publik, laporan atas pelaksanaan APBN dan pengelolaan zakat, dan
dokumen lainnya yang berkaitan dengan penelitian seperti komentar tokoh atas
pengelolaan zakat dari media elektronik atau internet.
Peneliti menentukan informan dengan pertimbangan Informan merupakan
pimpinan BAZNAS yang memahami praktik pengelolaan zakat di Indonesia,
Informan memiliki pengalaman di bidang keuangan sektor publik, dan informan
adalah pembayar zakat.
Analisis data pada penelitian ini menggunakan model Miles and Huberman,
yaitu analisis data dilakukan secara interaktif dan terus menerus selama
melakukan penelitian. Untuk menjamin keabsahan data peneliti melakukan 1) data
hasil wawancara dibuat tabulasi sesuai jawaban informan; 2) data hasil tabulasi
dilakukan konfirmasi kepada informan; dan 3) melakukan klarifikasi kepada
Informan jika ditemukan jawaban yang ragu atau belum jelas.
Hasil penelitian pengelolaan zakat atas pelaksanaan UU 23 Tahun 2011
adalah pertama belum ada visi bersama mengenai model pengelolaan zakat di
Indonesia di masa mendatang. BAZNAS belum mampu membangun komunikasi
dengan stakeholder zakat untuk menyusun cetak biru pengembangan zakat
nasional. Kedua kurangnya koordinasi dan kerjasama antar Organisasi Pengelola
Zakat. Tujuan pengelolaan zakat untuk menciptakan kesejahteraan dan
mengurangi kemiskinan tidak akan tercapai kalau pemangku kepentingan zakat
tidak bisa berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik. Dan ketiga kepercayaan
masyarakat kepada OPZ masih rendah. Rendahnya kepercayaan ini menjadi salah
satu penyebab masyarakat masih enggan untuk mempercayakan dana zakat
kepada Organisasi Pengelola Zakat, terutama kepada BAZNAS. Organisasi
pengelola zakat harus bisa membangun kepercayaan masyarakat dengan
mengelola dana zakat berdasarkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan publik
yang baik yaitu akuntabilitas, professional, dan keterbukaan.
Zakat ditinjau dari fungsi kebijakan fiskal (fungsi alokasi, distribusi, dan
stabilisasi) dan undang-undang keuangan negara memenuhi syarat sebagai
instrumen fiskal. Masuknya zakat dalam sistem fiskal nasional akan
menguntungkan negara karena akan ada sumber penerimaan negara baru yang
bisa digunakan untuk menciptakan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan
sebagaimana menjadi amanat UUD 1945 pasal 33.
vii
viii
Sudah saatnya pemerintah melakukan perbaikan tata kelola zakat agar zakat
mampu berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Untuk
mewujudkan fungsi zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
mengurangi kemiskinan diperlukan campur tangan pemerintah atau negara dalam
pengelolaan zakat untuk menetapkan regulasi, koordinasi dan kontrol, dengan
tetap melibatkan masyarakat.
Zakat sebagai instrumen fiskal negara akan tepat jika dikelola dengan model
Badan Layanan Umum dan Kementerian Agama sebagai satker induk. Model
Badan Layanan Umum akan memenuhi ketentuan undang-undang keuangan
negara dan pada saat yang bersamaan bisa menjaga zakat sesuai ketentuan
syari’ah Islam. Tugas khusus Badan Layanan Umum BAZNAS adalah program
menciptakan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) |
Divisions: | Postgraduate Program > Management Doctoral Program |
Depositing User: | 56 nanik rahmawati |
Date Deposited: | 17 Oct 2025 04:19 |
Last Modified: | 17 Oct 2025 04:19 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/29718 |