Renda, Zhabra Sandi and Iskandar, Iskandar and M. Yamani, Yamani (2016) PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA BENGKULU BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BENGKULU TAHUN 2012-2032. Other thesis, Universitas Bengkulu.
Skripsi Renda Zhabra Sandi.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (988kB)
Abstract
Ruang terbuka hijau di Kota Bengkulu baru mencapai 19,6%. Hal ini belumlah
sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang yang menegaskan bahwasanya setiap Kota diwajibkan memiliki Ruang
Terbuka Hijau dengan proporsi 30%. Ini sangat berpengaruh buruk pada Kota
Bengkulu dan juga masyarakat yang tinggal di Bengkulu, karena secara tidak
langsung kota ini telah kehilangan kelayakan sebagai kota dan bisa menimbulkan
bencana yang merugikan masyarakat Kota Bengkulu. Terkait dengan hal ini perlu
dilakukan penelitian, yaitu bagaimana penataan ruang terbuka hijau di Kota
Bengkulu berdasarkan Peraturan Daerah kota Bengkulu Nomor 14 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2012 – 2032 dan apa
hambatan yang dihadapi oleh pemerintah Kota Benkulu dalam pelaksanaan
penataan ruang terbuka hijau di Kota Bengkulu. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum empiris (sosiologis). Sampel/informan ditentukan secara
purposive sampling. Pengumpulan data melalui pengamatan/observasi,
wawancara dan studi pustaka. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, penataan ruang terbuka hijau di
Kota Bengkulu berdasarkan Peraturan Daerah kota Bengkulu Nomor 14 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2012 – 2032
belum sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Ayat (4) Peraturan Daerah Kota
Bengkulu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Bengkulu Tahun 2012-2032, selain itu juga belum sesuai dengan Pasal 29-31
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kedua,
hambatan dalam penerapan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Dalam
Penataan Ruang Terbuka Hijau, yaitu kurangnya anggaran, kesadaran masyarakat,
dan masih menunggu surat detail tata ruang terbuka hijau.
Kata kunci : Penataan, Ruang Terbuka Hijau dan Kota Bengkulu.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
| Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
| Date Deposited: | 21 Oct 2025 02:49 |
| Last Modified: | 21 Oct 2025 02:49 |
| URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/29948 |

