SUPY, ARNUF and Andry, Harijanto and Merry, Yono (2016) FUNGSI KETUA ADAT (TUAI ADAT) MASYARAKAT REJANG UTARA BERDASARKAN KETENTUAN HUKUM ADAT REJANG DALAM PEMERINTAHAN DESA DI DESA BATIKNAU KECAMATAN BATIKNAU KABUPATEN BENGKULU UTARA. Other thesis, Universitas Bengkulu.
PDF SUPY ARNOF.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (4MB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan : (1). Untuk menjelaskan dan menggambarkan
bagaimana tata cara dalam pengangkatan Ketua Adat (Tuai Adat) dalam Masyarakat
Hukum Adat Rejang di Desa Batiknau, berdasarkan Hukum Adat Rejang yang berlaku di
Desa Batiknau Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara. (2). Untuk menjelaskan
dan menggambarkan fungsi Ketua Adat (Tuai Adat) dalam Masyarakat Hukum Adat
Rejang di Desa Batiknau, berdasarkan Hukum Adat Rejang yang berlaku di Desa
Batiknau Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara. Jenis Penelitian ini adalah
jenis penelitian empiris.Dengan menggunakan metode pendekatan penelitian deskriptif
kualitatif.Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan mengumpulkan
data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1). Tuai Adat dalam Masyarakat
Hukum Adat Rejang di Desa Batiknau memiliki fungsi yang sangat penting bagi
keberlangsungan kehidupan Hukum Adat Rejang di Desa Batiknau, adapun fungsi Tuai
Adat Desa Batiknauyaitu ; a. Sebagai pemimpin adat tertinggi dalam pemerintahan adat di
Desa Batiknau ; b. Sebagai kepala adat yang berperan dalam pelestarian Hukum Adat
Rejang di Desa Batiknau Batiknau Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara ; c.
Sebagai kepala adat yang menyelesaikan pelanggaran adat yang dilakukan oleh penduduk
di Desa Batiknau Batiknau Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara secara
demokratis melalui Pengadilan Adat yang dihadiri oleh pemerintahan desa dan
pemerintahan adat di Desa Batiknau ; d. Sebagai kepala adat yang melindungi dan
menjamin ketentraman masyarakat Hukum Adat Rejang di Desa Batiknau Kecamatan
Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara. (2). Pelaksanaan pengankatan Tuai Adat di Desa
Batiknau Kecamatan Batiknau masih dilakukan oleh masyarakat Batiknau, dalam sistem
pengangkatan Tuai Adat di Desa Batiknau, masyarakat melakukannya dengan cara
musyawarah, melalui Lembaga Musyawarah Desa, dan dilakukan dengan cara yang
demokrasi yaitu melalui pengambilan suara secara langsung.
Kata kunci : Ketua Adat, Tuai Adat, Pengangkatan Ketua Adat Masyarakat Rejang
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
| Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
| Date Deposited: | 21 Oct 2025 03:33 |
| Last Modified: | 21 Oct 2025 03:33 |
| URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/29979 |

