HERI, AGUSTIAN and Emelia, Kontesa and Hamdani, Ma’akir (2022) TINJAUAN HUKUM TERHADAP SENGKETA HAK ATAS TANAH ANTARA PT. BIMA RAYA SAWITINDO DENGAN MASYARAKAT DI DESA PUKUR KECAMATAN AIR NAPAL KABUPATEN BENGKULU UTARA. Other thesis, Universitas Bengkulu.
SKRIPSI HERI AGUSTIAN OK.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (1MB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor
penyebab timbulnya sengketa da penyelesaian sengketa hak atas tanah antara PT.
Bimas Raya Sawitindo (BRS) dengan Masyarakat Desa Pukur Kecamatan Air
Napal Kabupaten Bengkulu Utara. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum
empiris. Data dianalisis menggunakan metode Analisis Kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa faktor penyebab timbulnya sengketa hak atas tanah antara
PT. Bima Raya Sawitindo dengan Masyarakat Desa Pukur adalah PT. Bimas Raya
Sawitindo belum maksimal dalam pengelolaan lahan perkebunan, sehingga masih
banyak lahan yang belum terkelola masih berbentuk hutan belantara. Masyarakat
Desa Pukur tidak mengetahui dengan pasti wilayah perkebunan HGU PT. Bimas
Raya Sawitindo, sehingga ada sebagian lahan yang tergarap oleh masyarakat Desa
Pukur. Bahwa proses penyelesaian sengketa hak atas tanah antara PT. Bima Raya
Sawitindo dengan Masyarakat Desa Pukur Kecamatan Air Napal Kabupaten
Bengkulu Utara, dilaksanakan secara musyawarah dipimpin langsung oleh
Mulyadi Usman Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, didampingi Batara
Yudha Pratama Wijaya, selaku Anggota Komisi II, Herizal sekretaris komisi II,
serta Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Dinas Perkebunan dan Holtikultura
Provinsi Bengkulu, perwakilan masyarakat Desa Pukur dan PT. Bimas Raya
Sawitindo. Pelepasan sebagian HGU dilakukan oleh Direktur PT. Bimas Raya
Sawitindo melaui Surat Direktur Nomor : 01/BRS/EKS/VI/2021 Perihal
Pengukuran Bidang Tanah seluas 118,54 Ha Kebun Plasma atau HGU Nomor
U.07 a.n. PT. Bimas Raya Sawitindo tanggal 9 Juli 2021 pada Bidang Tanah
Nomor 02/2019 tanggal 18 Juli 2019 dan Sertipikat HGU Nomor U.07 a.n. PT.
Bimas Raya Sawitindo. Atas perubahan bidang lahan ini, maka seluruh lahan
Desa Pukur yang masuk ke dalam HGU PT. Bimas Raya Sawitindo telah
dikembalikan kepada masyarakat Desa Pukur. Berdasarkan pelepasan hak
tersebut, maka sengketa antara PT. Bimas Raya Sawitindo dengan Masyarakat
Desa Pukur dan desa-desa lainnya, menjadi dasar diterbitkannya Keputusan
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu No.
133/HGU/Kwl.BPN.Bkl/2021 tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu
Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Bimas Raya Sawitindo, Kebun Atas Tanah di
Kabupaten Bengkulu Utara, Propinsi Bengkulu. HGU yang diberikan
perpanjangan seluas 1185,54 Ha.
Kata kunci : Sengketa, Hak Atas Tanah, PT. Bimas Raya Sawitindo, dan Masyarakat Desa Puku
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
| Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
| Date Deposited: | 30 Oct 2025 02:25 |
| Last Modified: | 30 Oct 2025 02:25 |
| URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/30733 |

