KEDUDUKAN KANTOR STAF PRESIDEN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DI INDONESIA

M. ADITYA, PRATAMA and Ardilafiza, Ardilafiza and Putra, Perdana (2022) KEDUDUKAN KANTOR STAF PRESIDEN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DI INDONESIA. Other thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
SKRIPSI M. ADITYA PRATAMA_B1A018195.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) Kedudukan Kantor Staf Presiden
dalam Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia (2) Apakah kewenangan
Kantor Staf Presiden tumpang tindih dengan lembaga lain. Metode Penelitian
dalam penelitian ini adalah motede penelitian normatif. Adapun jenis bahan
hukum yang digunakan dalam penelitian ini ialah bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui studi
kepustakaan yaitu melalui buku-buku, jurnal, peraturan perundang-undangan serta
dokumen lain yang diperlukan serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa (1) Kedudukan Kantor Staf Presiden dalam Sistem
Pemerintahan Presidensial berdasarkan dasar hukum pembentukannya lebih
rendah dibandingkan dengan Kementerian, sebab dasar hukum pengaturan
Kementerian jauh lebih tinggi yaitu diatur melalui UU dengan amanat Pasal 17
UUD 1945 sedangkan Kantor Staf Presiden hanya diatur melalui Peraturan
Presiden. (2) Terjadi tumpang tindih kewenangan antara Kantor Staf Presiden,
Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Presiden, dan Sekretariat
Militer Presiden. Pemberian kewenangan monitoring dan evaluasi kepada Kantor
Staf Presiden sangat dimungkinkan. Karena konsekuensi dari dianutnya sistem
Pemerintahan Presidensial ialah memberikan kewenangan yang besar kepada
presiden. Sehingga Presiden memiliki kewenangan untuk menunjuk suatu
lembaga untuk membantu Presiden dalam melaksanakan tugasnya. Dengan
adanya kewenangan evaluasi kepada Kantor Staf Presiden tidak serta-merta
membuat kedudukan Kantor Staf Presiden lebih tinggi dari Kementerian. Karena
pada dasarnya Kantor Staf Presiden ini hanya sifatnya membantu presiden.
Namun hal tersebut akan menyebabkan tumpang tindih kewenangan dengan
lembaga lain. Idealnya kewenangan tersebut dapat dilakukan oleh Wakil Presiden
atau bahkan dilakukan oleh Menteri Koordinator.
Kata Kunci : Kedudukan Lembaga, Sistem Pemerintahan Presidensial.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 03 Nov 2025 02:37
Last Modified: 03 Nov 2025 02:37
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/30831

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200