M. Heru, Safriadi and Agusalim, Agusalim and Benget, H.Simatupang (2022) PENYELESAIAN DELIK ADAT MENA GAWE MELALUI LEMBAGA ADAT JURAI TUE MENURUT HUKUM ADAT BESEMAH DI KECAMATAN DEMPO TENGAH KOTA PAGAR ALAM. Other thesis, Universitas Bengkulu.
SKRIPSI M HERU SAFRIADI.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (4MB)
Abstract
Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia yang bersumber dari kebiasaan
yang sifatnya tidak tertulis, seperti hukum adat yang berlaku di kecamatan dempo
tengah kota pagar alam yakni hukum adat besamah yang mana jika terjadi
permasalahan/konflik didalam masyarakat maka akan diselesaikan melalui
lembaga adat jurai tue berdasarkan hukum adat besemah, salah satu perbuatan
delik adat yang kerap terjadi pada masyarakat adat di kecamatan dempo tengah
kota pagar alam adalah perbuatan mena gawe. Pada masyarakat adat di kecamatan
dempo tengah kota pagar alam, masyarakat lebih memilih penyelesaian perbuatan
mena gawe melalui hukum adat dibandingkan dengan sistem peradilan pidana.
Sehingga terjadi pluralism hukum dan menimbulkan pertanyaan bagaimana
penyelesaian delik adat mena gawe melalui hukum adat dan apa alasan
masyarakat lebih memilih penyelesaian melalui hukum adat dibandingkan
penyelesaian melalui sistem peradilan pidana. Tujuan penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana penyelesaian delik adat mena
gawe melalui lemabaga adat jurai tue berdasarkan hukum adat Besemah di
kecamatan Dempo tengah kota pagar alam serta mengetahui dan mendeskripsikan
alasan masyarakat memilih penyelesaian melalui hukum adat dibandingkan
penyelesaian melaui sistem peradilan pidana, Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah empiris dan sampel yang dipilih dalam penelitian ini adalah
ketua lembaga adat besemah kota pagar alam, 2 (dua) perangkat adat di beberapa
kelurahan di kecamatan dempo tengah kota pagar alam yang terdiri dari ketua adat
kelurahan pelang kenidai dan ketua adat di kelurahan candi jaya dan pelaku mena
gawe serta Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara. Berdasarkan
hasil penelitian yang penulis lakukan dengan beberapa responden memberikan
keterangan bahwa terdapat 4 (empat) tahapan dalam penyelesaian delik adat mena
gawe yakni tahapan laporan, tahapan penangkapan pelaku, tahapan sidang adat
dan tahapan pelaksanaan sanksi adat serta terdapat beberapa alasan masyarakat
memilih penyelesaian melalui hukum adat diantaranya waktu penyelesaian yang
cepat, penyelesaiannya yang bersifat terbuka, alasan budaya, alasan agama dan
faktor kapatuhan masyarakat terhadap hukum adat.
Kata Kunci : Penyelesaian Delik Adat, Mena Gawe, Lembaga Adat Jurai
Tue.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
| Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
| Date Deposited: | 03 Nov 2025 02:43 |
| Last Modified: | 03 Nov 2025 02:43 |
| URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/30835 |

