TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN ALIH STATUS PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI APARATUR SIPIL NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Muhammad, Ferial Akbar and Edra, Satmaidi and Beni, Kurnia Illahi (2022) TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN ALIH STATUS PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI APARATUR SIPIL NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI. Other thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
Muhammad Ferial Akbar.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (6MB)

Abstract

Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan oleh penulis, maka
dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur tentang TWK tidak
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020,
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Tes Wawasan
Kebangsaan tidak dikenal dalam prosesi alih status. Perkom Nomor 1
Tahun 2021 tidak memiliki wewenang dalam menentukan kualifikasi dan
syarat-syarat tertentu ke pegawai KPK dalam proses alih status. Karena
pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020
memerintahkan untuk mengatur syarat lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan terkait Aparatur Sipil Negara yaitu
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
2. Pemberhentian 51 pegawai KPK melalui Surat Keputusan Nomor 1354
tahun 2021 yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan dengan dasar
Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tidak bisa digunakan. Karena
dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2020 yang hanya menjelaskan 5 tahapan saja, dimana 5
tahapan ini bersifat lex specialis yang kemudian pada prakteknya dinilai
89
menyimpang dari aturannya dalam proses tes seleksi alih status. Tes
Wawasan Kebangsaan yang didasari Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun
2021 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2020, Perauran Pemerintah Nomoir 11 Tahun 2017. Jadi
pemberhentian melalui Surat Keputusan Nomor 1354 tahun 2021 dan
prosesi pengalih statusan dengan Tes Wawasan kebangsaan dengan dasar
Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tidak sesuai dan melanggar
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 03 Nov 2025 03:32
Last Modified: 03 Nov 2025 03:32
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/30856

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200