SILFIA, NOLI FIRMA and Hamdani, Ma’akir and M. Yamani, Yamani (2022) PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT MENURUT HUKUM ADAT MENTAWAI DI DESA PASAKIAT TAILELEU KECAMATAN SIBERUT BARAT DAYA KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI PROVINSI SUMATERA BARAT. Other thesis, Universitas Bengkulu.
SKRIPSI SILFIA.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (2MB)
Abstract
Penelitian ini berjudul Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Menurut Hukum
Adat Mentawai di Desa Pasakiat Taileleu Kecamatan Siberut Barat Daya
Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat. Rumusan masalah
terdiri dari 1) Apa faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa Tanah Ulayat
antara Suku Sakaloat dengan Suku Sabetulaigak di Desa Pasakiat Taileleu
Kecamatan Siberut Barat Daya Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi
Sumatera Barat 2) Bagaimana proses penyelesaian sengketa Tanah Ulayat
Mentawai di Desa Pasakiat Taileleu Kecamatan Siberut Barat Daya Kabupaten
Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat. Bertujuan untuk 1) Untuk
menggambarkan dan menjelaskan apa yang menjadi faktor penyebab konflik
Sengketa Tanah Ulayat Menurut Hukum Adat Mentawai di Desa Pasakiat
Taileleu Kecamatan Siberut Barat Daya Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi
Sumatera Barat. 2) Untuk mengetahui penyelesaian Tanah Ulayat Menurut
Hukum Adat Mentawai di Desa Pasakiat Taileleu Kecamatan Siberut Barat Daya
Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat.
Pendekatan penelitian menggunakan penelitian Hukum Empiris yaitu pendekatan
sosiologis. metode penelitian yaitu analisis data kualitatif yang diperoleh baik
berupa data primer maupun data sekunder yang diperoleh langsung dari
masyarakat.
Faktor penyebab munculnya masalah sengketa tanah ulayat di Desa Pasakiat
Taileleu terjadi karena kesalahpahaman kepemilikan tanah hak ulayat yang
dimanfaatkan secara bersama oleh kedua suku yaitu Suku Sakaloat dan Suku
Sabetulaigak dan penyelesaian sengketa tanah dibahas dalam peradilan adat suku
Mentawai yang melibatkan para Sikebbukat Uma (kepala suku) dan orang-orang
yang memiliki kewibawaan secara adat serta pengetahuan luas soal hukum adat
yang dimiliki. Dimana tahap awal mengundang tokoh-tokoh masyarakat untuk
hadir dalam parurukat atau musyawarah adat, penjelasan silsilah keturunan oleh
masing masing kepala suku.
Kata Kunci :Masyarakat Hukum Adat, Sengketa Tanah, Hak Ulayat, Hukum
Adat Mentawai.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
| Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
| Date Deposited: | 04 Nov 2025 06:31 |
| Last Modified: | 04 Nov 2025 06:31 |
| URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/30977 |

