FAKTOR-FAKTOR YANG MENJADI PENYEBAB SENGKETA PEMILIKAN TANAH DI PEKAN SABTU KECAMATAN SELEBAR KOTA BENGKULU (STUDI KASUS SENGKETA PEMILIK SERTIPIKAT NOMOR 92/1976 DAN NOMOR 00101/2017)

RANDI, SEPTIAWAN and Herawan, Sauni and Emelia, Kontesa (2022) FAKTOR-FAKTOR YANG MENJADI PENYEBAB SENGKETA PEMILIKAN TANAH DI PEKAN SABTU KECAMATAN SELEBAR KOTA BENGKULU (STUDI KASUS SENGKETA PEMILIK SERTIPIKAT NOMOR 92/1976 DAN NOMOR 00101/2017). Other thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
Skripsi Faktor-Faktor Yang Menjadi Penyebab Sengketa Pemilikan Tanah DiKota Beng.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (16MB)

Abstract

Tanah merupakan kebutuhan dasar manusia dalam menjalan kehidupan sehari- hari yang digunakan sejak lahir hinggal meninggal. Untuk menjamin kepastian
hukum akan perlindungan terhadap hak-hak atas tanah terdapat dalam UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Pasal 28 H tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa “Bumi, air dan kekayaan yang
terkandung di dalamnya dapat dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran”. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 10 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah. Namun kelalaian dalam merawat tanah sendiri yang
membuat seringkali terjadi sengketa tanah dan menjadi sulit untuk
menyelesaikannya. Perlu kesadaran diri untuk menghindari adanya persengketaan
tanah. Yaitu dari kesadaran hak milik atas tanah, hukum yang menjamin hak
perlindungan hak atas tanah setelah melakukan pendaftaran sebagai bukti
kepemilikan yang sah. Untuk menyelesaikan sengketa tanah bisa melalui Peradilan
dan Arbitrase namun bisa juga melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional) sesuai
dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus
Pertanahan. Kota Bengkulu memiliki 8 Kecamatan dengan banyak kasus
persengketaan tanah yang terjadi, salah satunya di Pekan Sabtu Kecamatan
Selebar Kota Bengkulu dengan mengambil sampel Pak Wiskan sebagai pemilik
sertipikat nomor 92/1976 yang bersengketa dengan pemilik sertipikat nomor
00101/2017. Kurangnya perhatian Pak Wiskan terhadap tanah hak miliknya
membuat Bu Heni memiliki kesempatan untuk mengambil sebagian tanah Pak
Wiskan dan menjualnya ke empat (4) pihak pembeli yang sebenarnya tidak tahu
asal usul sejarah dan permasalahan yang terjadi. Ke empat (4) pembeli tersebut
hanya berusaha melindungi hak tanahnya yang sudah dibeli dari Bu Heni. Permasalahan antara Pak Wiskan dengan Bu Heni mengantung begitu saja karena
Pak Wiskan tidak ingin lagi melanjutkan penyelesaian sengketa yang berujung
tidak selesai dan memakan biaya serta waktu yang banyak. Sedangkan para
pembeli yang membeli tanah dari Bu Heni tidak bisa mendapatkan hak jaminannya
berupa pecahan sertipikat tanah yang di dudukinya. Kata Kunci : Tanah, Sengketa Tanah, Penyelesaian Sengketa Tanah.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 11 Nov 2025 02:49
Last Modified: 11 Nov 2025 02:49
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/31474

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200