GILANG, PERKASA and Herawan, Sauni and Andry, Harijanto (2021) PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP PELAKEAK PAPEN(PELANGKAHAN PERKAWINAN) MENURUT HUKUM ADAT REJANG DI DESA EMBONG KECAMATAN URAM JAYA KABUPATEN LEBONG. Other thesis, Universitas Bengkulu.
SKRIPSI Gilang Perkasa B1a116043 2021.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (2MB)
Abstract
Masyarakat Hukum Adat di Desa Embong Kecamatan Uram Jaya
Kabupaten Lebong masih mempercayai mengenai pelakeak papen (pelangkahan
perkawinan) serta sanksi yang dikenakan kepada orang apabila tidak melakukan
prosesi Plekeak Papen (pelangkahan perkawinan). Plakeak papen sendiri telah di
terapkan secara turun temurun oleh masyarakat adat di Desa Embong Kecamatan
Uram Jaya kabupaten Lebong. Desa Embong Kecamatan Uram Jaya Kabupaten
Lebong ditemukan adanya beberapa pelanggaran adat pelangkahan perkawinan
yakni yang diketahui jumlah data orang yang melakukan pelakeak pada tahun
2018-2019 berjumlah 2 pelangkahan perkawinan (pelakeak papen) dengan rincian
1 pelakeak papen di tahun 2018(tidak melaksankan proses tahapan pelangkahan)
dan1pelakeakpapenditahun2019.Tujuanpenelitianiniadalahuntuk(1)Untukmenjela
skan dan menggambarkan filosofi pelakeak papen (pelakahan perkawinan)
menurut Hukum Adat Rejang di Desa Embong Kecamatan Uram Jaya Kabupaten
Lebong,(2)menjelaskan dan menggambarkan proses penerapan sanksi adat
terhadap pelakeak papen (pelangkahan perkawinan) menurut Hukum Adat Rejang
di Desa Embong Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian hukum empiris, dalam
penelitian ini data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder. Kemudian
data dianalisis secara yuridis kualitatif dengan cara berpikir deduktif-induktif.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini diketahui bahwa (1) filosofi Plakeak Papen
menurut hukum adat Rejang di Desa Embong Kecamatan Uram Jaya Kabupateng
Lebong yakni antara lain :(1)Untuk memperlancar jalannya proses pernikahan
sang adik (2) Kesialan dalam kehidupan yang akan datang (3) Ketidaksopanan
adik terhadap kakak (4) Adat dan Kebiasaan. (2) penyelesaian pelanggaran adat
Plakeak papen terdapat 3 tahapan yakni: (1) Tahap Pelaporan (2) Penerimaan
laporan oleh lembaga adat (3) Sidang adat (4) Pelaksanaan adat (5) Penjatuahn
sanksi.
Kata Kunci:Sanksi Adat, Pelakeak Papen, dan Hukum Adat Rejang
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
| Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
| Date Deposited: | 18 Nov 2025 02:09 |
| Last Modified: | 18 Nov 2025 02:09 |
| URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/31939 |

