Zikrillah, Novidi Gevitra and Edra, Satmaidi and Tri, Andika (2021) KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGAWASI LEMBAGA PEMBIAYAAN TERHADAP LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI. Other thesis, Universitas Bengkulu.
Skripsi Zikrillah Novidi Gevitra (Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Lembaga Pembiayaan Terhadap Layanan P~1.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (1MB)
Abstract
Kewenangan terhadap layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi
sendiri dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun masih ada masalah yang
timbul di layanan pinjam meminjam uan berbasis teknologi informasi walaupun telah
diambil alih pengawasannya oleh OJK. Permasalahan yang timbul dalam praktik di mana
layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia sekalipun telah
mempunyai perangkat hukum yaitu Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi dan pengawasan oleh OJK, namun dalam kenyataannya masih belum cukup
memadai, karena masih terdapat praktik-praktik yang merugikan hak-hak konsumen.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas lembaga pembiayaan terhadap
layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dan mengetahui
kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengawasi lembaga pembiayaan terhadap
layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.. Penelitian ini
menggunakan metode normatif, penelitian hukum, analisis hukum dan dilakukan secara
yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini bahwa, pertama dalam kewenangan pengaturan oleh
OJK telah diatur dalam UU OJK dan Peraturan OJK dengan penerapan asas-asas yang
tertuang di dalamnya. Kedua, pelaksanaan pengaturan dan kewenangan oleh OJK adalah
dengan membentuk peraturan dan menerapkan kebijakan-kebijakan pendukung dalam
sistem kewenangan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi berupa
program dan alat pengawasan dan berjalan baik dalam mendeteksi pelanggaran di
kewenangan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Namun untuk
kasus-kasus besar di kewenangan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi
informasi OJK sering kewalahan dan luput dari pengawasan. Legalitas lembaga
pembiayaan terhadap layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi diatur
di dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 dan dalam kewenangan Otoritas Jasa
Keuangan dalam mengawasi lembaga pembiayaan terhadap layanan pinjam meminjam
uang berbasis teknologi informasi, membuat regulasi, dapat memberikan izin, memberi
sanksi dalam kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Kata kunci: Kewenangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pengawasan, Lembaga
Pembiayaan, Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
| Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
| Date Deposited: | 20 Nov 2025 04:08 |
| Last Modified: | 20 Nov 2025 04:08 |
| URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/31998 |

