Derby, Deromero and Herlambang, Herlambang and DWI, PUTRI LESTARIKA (2025) EKSISTENSI KEWENANGAN JAKSA DALAM MENENTUKAN UNSUR KERUGIAN KEUANGAN NEGARA MELALUI AUDITOR INTERNAL SEBAGAI PEMBUKTIAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU). Other thesis, Universitas Bengkulu.
B1A021022 DERBY DEROMERO_SKRIPSI FULL-1_251014_135249 - Derby Deromero.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (5MB)
Abstract
Praktik institusi kejaksaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan seringkali
menghitung kerugian negara melalui pihak kejaksaan itu sendiri dan dari pihak
jaksa tidak melibatkan baik badan pemeriksaan keuangan ataupun Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Tujuan penelitian ini adalah untuk
a.Untuk mengetahui eksistensi auditor internal dalam menentukan kerugian
keuangan negara pada tindak pidana korupsi Studi Kejaksaan Negeri Bengkulu
b.Untuk mengetahui kewenangan auditor internal dalam menentukan kerugian
keuangan negara sebagai pembuktian tindak pidana korupsi Studi Kejaksaan
Negeri Bengkulu Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris.
Adapun hasil penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah 1.Penelitian ini
menunjukkan bahwa auditor internal memiliki peran penting dalam membantu
jaksa menentukan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi, khususnya
pada kasus yang sederhana. Jaksa memiliki kewenangan hukum untuk menyidik
dan bahkan menghitung sendiri kerugian negara apabila nilainya jelas dan mudah
dibuktikan. Dalam praktiknya, auditor internal Kejaksaan melakukan audit
investigatif atas permintaan jaksa dan menghitung kerugian berdasarkan prinsip
actual loss. Hasil audit ini bisa menjadi alat bukti di pengadilan asalkan dilakukan
secara profesional, objektif, dan metodologis. 2. Kewenangan auditor internal
dalam menentukan kerugian keuangan negara sebagai alat bukti dalam tindak
pidana korupsi, khususnya pada studi di Kejaksaan Negeri Bengkulu. Undang�Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan dasar bagi jaksa dan
auditor internal untuk melakukan perhitungan, hanya Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan adanya
kerugian keuangan negara secara definitif. Dalam praktiknya, jaksa dapat
melakukan perhitungan sendiri apabila kasusnya sederhana, sedangkan pada kasus
kompleks dibutuhkan keterlibatan auditor internal yang kompeten dan
bersertifikasi.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
| Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
| Date Deposited: | 27 Feb 2026 07:29 |
| Last Modified: | 27 Feb 2026 07:30 |
| URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/32516 |

