Dinda, Oktarina and Sirman, Dahwal and Widiya, N Rosari (2025) PRAKTIK JUAL BELI SAYURAN DENGAN SISTEM GOLANG (PENAKSIRAN) ANTARA PETANI DAN PENGEPUL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi di Desa Bukit Sari Kabupaten Kepahiang). Other thesis, Universitas Bengkulu.
SIDANG DINDA OKTARINA REVISI-5 - Dinda Oktarina.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (1MB)
Abstract
Praktik jual beli sayuran yang dilakukan petani di Desa Bukit Sari
Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang lazim dilakukan dengan sistem
golang, yaitu mengemas sayuran dalam karung dengan ukuran 60 kg sampai 80 kg.
Dalam jual beli sayuran dengan sistem golang ini, para pengepul atau pembeli
hanya bisa melihat sayuran di bagian atas saja sehingga menyebabkan tidak
diketahui pasti isi dan kualitas sayuran dalam karung tersebut. Seringkali didapati
adanya sayuran yang sudah rusak turut dimasukkan ke dalam karung tersebut
sehingga merugikan pembeli. Permasalahan yang akan diteliti adalah: 1)
Bagaimanakah praktik jual beli sayuran dengan sistem golang (penaksiran) di Desa
Bukit Sari Kabupaten Kepahiang 2) Bagaimanakah tinjauan hukum Islam tentang
jual beli sayuran dengan sistem golang (penaksiran). Penelitian ini menggunakan
jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah sumber data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari
penjual dan pembeli sedangkan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari catatan
peneliti. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara
dan dokumentasi. Hasil penelitian dalam skripsi ini menunjukkan bahwasannya
praktik jual beli sayuran dengan sistem golang (penaksiran) adalah pengepul
membeli sayuran kepada petani dalam bentuk sayuran yang sudah di kemas di
dalam karung dengan meletakkan sayuran bagus di bagian atas, namun pada
faktanya setelah terjadi jual beli ditemukan beberapa sayuran yang sudah rusak.
Dari hal tersebut, banyak pengepul yang merasa dirugikan. Tinjauan Hukum Islam
terhadap sistem golang pada dasarnya membolehkan. Dalam hukum Islam dapat
disebut juga dengan jizaf yaitu jual beli tanpa mengetahui secara pasti takaran dan
juga isi barang yang dijual. Praktik jual beli sayuran dengan sistem golang
(penaksiran) di Desa Bukit Sari dapat dianggap sah jika tidak ada unsur kecurangan,
tetapi jika ada yang melakunkan kecurangan maka jual beli dengan golang ini
dianggap haram.
Kata Kunci : Jual Beli, Sistem Golang, Hukum Islam
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
| Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
| Date Deposited: | 02 Mar 2026 06:42 |
| Last Modified: | 02 Mar 2026 06:42 |
| URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/32549 |

