PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU

Satrio, Bimo Tejo and Helda, Rahmasari and DWI, PUTRI LESTARIKA (2025) PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU. Other thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
SKRIPSI SATRIO BIMO TEJO B1A019259 - Satrio Bimo.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (4MB)

Abstract

Penelitian tentang penerapam restorative justice terhadap tindak pidana kekerasan
dalam rumah tangga didasarkan pada cukup tingginya kasus kekerasan dalam rumah
tangga yang terjadi di kota Bengkulu. Tujuan penelitian: 1). Untuk menganalisis dan
mendeskripsikan penerapan restorative justice yang dilakukan oleh jaksa selaku
fasilitator terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. 2). Untuk
mengetahui apa yang menjadi faktor pendukung dan penghambat dalam penerapan
restorative justice terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga di kejaksaan negeri
Bengkulu. Data terkait penelitian ini ada didapatkan dengan metode non-doktrinal studi
empiris. Data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder di kelompokkan
dan disusun secara sistematis. Selanjutnya data tersebut dianalisis secara kualitatif
untuk memudahkan dalam menarik kesimpulan. Hasil yang diperoleh dari penelitian:
1). Kejaksaan negeri Bengkulu dalam menangani masalah kekerasan dalam rumah
tangga dengan jaksa selaku fasilitator berdasarkan peraturan kejaksaan No. 15 tahun
2020 dilakukan dengan nilai-nilai keadilan dan menitik beratkan pada pemulihan
kembali seperti semula. 2). Hambatan dalam penanggulangannya a. Faktor jaksa atau
sumber daya manusia; b. faktor benturan pelaku dan korban; c. faktor kultur
masyarakat. Adapun kesimpulan dalam skripsi ini: 1) Penerapan restorative justice di
wilayah kejaksaan negeri Bengkulu mengedepankan upaya pemulihan (restorative)
yang dapat dilihat pada pasal 9 sampai pasal 14 peraturan kejaksaan nomor 15 tahun
2020. 2). Hambatan yang dihadapi dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah
tangga tidak ada informasi mengenai parameter yang digunakan jaksa penuntut umum
dalam memutuskan suatu kasus perkara pidana, jadi ukuran kasus seperti apa yang bisa
atau tidak dihentikan berdasarkan keadilan restoratif masih belum pasti. Saran dalam
penelitian ini: 1). Melakukan sosialisasi tentang peraturan kejaksaan agung nomor 15
tahun 2020 kepada masyarakat agar lebih memahami aturan dan pendekatan restoratif.
2). lebih spesifik tentang tindak pidana apa saja yang dapat dilaksanakan penerapan
asas restorative justice.
Kata Kunci : Kekerasan, Restorative Justice, Kota Bengkulu

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 04 Mar 2026 08:01
Last Modified: 04 Mar 2026 08:01
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/32659

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200