UMI, KALSUM and Sirman, Dahwal and Widiya, N Rosari (2025) KEPASTIAN HUKUM HAK WARIS KHUNTSA MENURUT HUKUM ISLAM. Other thesis, Universitas Bengkulu.
SKRIPSI UMI KALSUM (B1A021223) - Umi Kalsum.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (1MB)
Abstract
Pembagian warisan dalam hukum waris Islam ditentukan oleh status gender
seseorang, Namun didalam Masyarakat ada orang yang memiliki ketidakjelasan
status gender atau kelamin ganda dalam agama Islam disebut khuntsa. Menurut
hukum Islam khuntsa adalah seseorang yang mempunyai dua alat kelamin pria dan
wanita yang menyatu dalam individu yang satu. Penentuan hak waris bagi khuntsa
merupakan permasalahan kompleks dalam hukum Islam karena menyangkut bagian
warisan yang tidak dapat ditentukan secara pasti. Penelitian ini mengkaji Kepastian
Hukum Hak Waris Khuntsa Menurut Hukum Islam, yang bertujuan untuk
mengetahui dan menganalisis pandangan hukum Islam terhadap operasi penutupan
salah satu kelamin oleh khuntsa dan menganalisis pembagian harta waris kepada
ahli waris yang merupakan seorang khuntsa. Penelitian ini menggunakan metode
yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perbandingan mazhab, serta studi
kepustakaan. Data primer diperoleh dari kitab-kitab fiqh klasik dan kontemporer,
sedangkan data sekunder berasal dari literatur akademik, fatwa ulama, dan
peraturan perundang-undangan terkait. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan
menelaah pendapat empat mazhab dan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa ulama sepakat khuntsa tetap berhak memperoleh warisan,
tetapi mekanisme pembagiannya berbeda antara khuntsa ghairu musykil (yang
dapat ditentukan jenis kelaminnya) dan khuntsa musykil (yang jenis kelaminnya
susah ditentukan). Bagi khuntsa musykil, ulama menerapkan beberapa metode,
antara lain: menggunakan tanda biologis, menunggu perkembangan fisik, atau
menggunakan prinsip iḥtiyāṭ (kehati-hatian) dalam pembagian. Dalam kasus
khuntsa yang menjalani operasi kelamin, hukum Islam membolehkannya apabila
bertujuan tabyīn al-jins (menjelaskan jenis kelamin yang sebenarnya), bukan untuk
sekadar mengubah ciptaan Allah. Setelah operasi, status jenis kelamin khuntsa
menjadi jelas, sehingga hak warisnya dapat ditetapkan sesuai ketentuan faraidh.
Dengan demikian, kepastian hukum dapat dicapai melalui penerapan prinsip
keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan hak asasi khuntsa sesuai dengan tujuan
syariat Islam.
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Hak Waris, Khuntsa, Operasi Kelamin,
Hukum Islam
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
| Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
| Date Deposited: | 05 Mar 2026 02:22 |
| Last Modified: | 05 Mar 2026 02:22 |
| URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/32669 |

