PELAKSANAAN PROSEDUR PENYELESAIAN MASALAH TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI BENGKULU: UJI PETIK TAHUN 2015-2016

Pribadi, Yanoar and Fahrudin, JS Pareke and Sri, Warsono (2018) PELAKSANAAN PROSEDUR PENYELESAIAN MASALAH TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI BENGKULU: UJI PETIK TAHUN 2015-2016. Masters thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Archive (Thesis)
TESIS YANOAR PRIBADI.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (10MB)

Abstract

Pengertian kerugian negara/daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah “berkurangnya
kekayaan negara/daerah yang disebabkan oleh suatu tindakan melawan hukum,
penyalahgunaan wewenang/kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang
karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh
keadaan di luar kemampuan manusia (force majeure)”, sehingga diadakanlah
penyelesaian masalah Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
(TPTGR) baik dalam keuangan ataupun barang daerah.
Berdasarkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penyelesaian TPTGR adalah suatu proses tuntutan terhadap Bendahara, Pengurus/
Penyimpan Barang, Pegawai Bukan Bendahara, atau Pengurus/ Penyimpan
Barang, atau Pihak Ketiga yang telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan
kerugian keuangan daerah
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penyelesaian TPTGR di
BPKD Provinsi Bengkulu Tahun 2015-2016, untuk mengungkap penyimpangan
pelaksanaan penyelesaian TPTGR di BPKD Provinsi Bengkulu Tahun 2015-2016
serta untuk menetapkan cara mengatasi penyimpangan pelaksanaan penyelesaian
TPTGR.
Prosedur penyelesaian TPTGR menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004
Tentang Perbendaharaan Negara melalui mekanisme TPTGR dan dilakukan oleh
Majelis Pertmbangan TPTGR. Permendagri Nomor 5 Tahun 1997 mengatur
bahwa tuntutan perbendaharaan adalah suatu tata cara perhitungan terhadap
bendaharawan jika dalam pengurusannya terdapat kekurangan perbendaharaan
dan kepada bendaharawan yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian.
Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud adalah suatu proses tuntutan terhadap
pegawai dalam kedudukannya bukan sebagai bendaharawan dengan tujuan
menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatan yang melanggar
hukum dan/atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya
sebagaimana mestinya sehingga baik secara langsung maupun tidak langsung
daerah menderita kerugian. Majelis Pertimbangan TPTGR adalah para pejabat ex
officio yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Daerah yang bertugas membantu
Kepala Daerah dalam penyelesaian kerugian daerah.
viii
ix
Data diperoleh melalui analisis data sekunder meliputi Keputusan Gubernur
Bengkulu Tentang Majelis Pertimbangan TPTGR Provinsi Bengkulu, Pemantauan
Tindak Lanjut Temuan BPK s.d. Tahun 2016 oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu
berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Atas LKPD Pemerintah
Provinsi Bengkulu Tahun 2015-2016. Data primer diperoleh melalui wawancara
semi terstruktur dengan narasumber yang terlibat langsung dalam pelaksanaan
prosedur penyelesaian masalah TPTGR yaitu informan dari BPK RI dan dari
Majelis Pertimbangan TPTGR Provinsi Bengkulu.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif kualitatif, penelitian ini akan
menggambarkan atau mendeskriptifkan bagaimana pelaksanaan prosedur
penyelesaian masalah TPTGR di BPKD Provinsi Bengkulu Uji Petik Tahun 2015-
2016. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pelaksanaan
Penyelesaian TPTGR, Penyimpangan Pelaksanaan Penyelesaian Masalah TPTGR
dan cara mengatasi penyimpangan masalah TPTGR.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dalam pelaksanaan prosedur penyelesaian
masalah TPTGR telah diatur dalam undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, dan Permendagri RI No. 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
Berdasarkan undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan prosedur
penyelesaian masalah TPTGR dilakukan melalui sidang oleh Majelis
Pertimbangan TPTGR yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Daerah yang
bertugas membantu Kepala Daerah dalam penyelesaian kerugian daerah. Majelis
Pertimbangan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dan bertanggung
jawab langsung kepada Kepala Daerah. Yang menjadi pihak tergugat dalam
sidang Majelis pertimbangan adalah Bendaharawan dan Pegawai Negeri.

Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa, pelaksanaan prosedur penyelesaian
masalah TPTGR di BPKD Provinsi Bengkulu Uji Petik Tahun 2015-2016 tidak
melalui mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan. Hal ini telah
menyebabkan kerugian terhadap Pemeritah Provinsi Bengkulu dengan kerugian
Tahun 2015 sebesar 29,17% dan Tahun 2016 sebesar 30,90% dari total kerugian
yang telah disetorkan ke kas daerah.
Hasil wawancara dengan narasumber yang terlibat langsung dalam pelaksanaan
prosedur penyelesaian masalah TPTGR yaitu informan dari Majelis Pertimbangan
TPTGR Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa memang telah terjadi
penyimpangan pelaksanaan prosedur penyelesaian masalah TPTGR di BPKD
Provinsi Bengkulu Uji Petik Tahun 2015-2016. Penyimpangan pelaksanaan
prosedur penyelesaian masalah TPTGR di BPKD Provinsi Bengkulu tersebut
telah menyebabkan kerugian yang dialami Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Faktor-faktor penyebab terjadinya penyimpangan pelaksanaan prosedur
penyelesaian masalah TPTGR di BPKD Provinsi Bengkulu Uji Petik Tahun 2015-
2016 tersebut antara lain adalah masih tingginya kebijaksanaan atau toleransi dari
pimpinan, rendahnya political will dari pimpinan dalam penyelesaian TPTGR
sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak terjalinnya komunikasi dan koordinasi
yang baik antar anggota Majelis Pertimbangan TPTGR dan rendahnya motivasi
ix
x
Majelis Pertimbangan TPTGR karena tidak mempunyai anggaran dalam
melaksanakan tugasnya.
Untuk mengatasi penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur penyelesaian
masalah TPTGR, Pemerintah Provinsi Bengkulu perlu membuatkan Peraturan
Gubernur Bengkulu tentang prosedur atau tata cara penyelesaian kerugian daerah
di tingkat Pemerintah Provinsi Bengkulu beserta sanksi yang menyertainya,
Inspektorat Provinsi Bengkulu ke depannya dapat menyampaikan kepada Majelis
Pertimbangan TPTGR dengan cara menginformasikan, menjelaskan perihal
temuan yang dimaksud, serta menyediakan anggaran bagi Majelis Pertimbangan
TPTGR dalam melakukan kegiatan operasional atau tugasnya Menyediakan
anggaran bagi Majelis Pertimbangan TPTGR dalam melakukan kegiatan
operasional atau tugasnya tentu diperlukan, dalam rangka memberikan motivasi
dalam bekerja, dan dapat memberikan kinerja yang terbaik dalam pelaksanaan
penyelesaian TPTGR yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci: Peraturan Perundang-undangan , Pelaksanaan Penyelesaian TPTGR,
Penyimpangan Dalam Pelaksanaan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Divisions: Postgraduate Program > Master of Management Program
Depositing User: 56 nanik rahmawati
Date Deposited: 11 Mar 2026 02:23
Last Modified: 11 Mar 2026 02:23
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/32815

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200